OJK Bakal Perketat Aturan Manajer Investasi, Ini Kata Komisioner Inarno
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut tengah menggagas regulasi baru yang akan menguatkan aspek tata kelola dan permodalan perusahaan sekuritas alias manajer investasi (MI) di Indonesia. Pengaturan ini juga berdampak pada mengelompokkan kegiatan usaha.
Dalam jawaban tertulis hari ini, Jumat, 7 Februari 2025, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), memberikan penjelasan atas rencana tersebut. Dia menyampaikan aturan permodalan itu masih dalam tahap perumusan meski semula dirumorkan berlaku Januari 2025.
“Saat ini OJK tengah mengkaji dan merumuskan regulasi yang berkaitan dengan penguatan aspek tata kelola termasuk permodalan Manajer Investasi. Penguatan permodalan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan dilakukannya penguatan kemampuan dan kepastian keberlanjutan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Selain itu aspek pengelolaan permodalan yang efektif pada Manajer Investasi juga dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas bisnis.”
Dalam diskusi awal, perusahaan sekuritas nantinya akan dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. Minimal modal disetor masing-masing diusulkan menjadi Rp50 miliar untuk MIKU 1 dan Rp100 miliar untuk MIKU 2, sedangkan Minimum Kapitalisasi Badan Dana (MKBD) MI akan dinaikkan menjadi Rp20 miliar. Meski demikian, Inarno menegaskan bahwa masa penerapan dan rincian final regulasi tersebut masih dalam tahap kajian dan perumusan, sehingga penetapan waktu pelaksanaannya belum final.
Sementara itu, terkait Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)Â 90 sekuritas yang tercatat saat ini, dia mengatakan OJK masih melakukan pendalaman. “Terkait dengan pemenuhan Manajaer Investasi sendiri, dalam hal ketentuan tersebut ditetapkan, “Tentunya akan terdapat masa transisi dan prealihan dalam pemenuhannya. Namun pada prinsipnya, OJK akan melakukan perumusan kebijakan dengan matang dan juga memperhatikan kondisi/masukan industri secara keseluruhan sebelum suatu regulasi ditetapkan,” katanya.
Mengenai latar belakang pembagian MI menjadi dua kelompok, Inarno menjelaskan langkah ini bertujuan untuk melakukan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Manajer Investasi sehingga operasional perusahaan sekuritas itu akan menjadi lebih efektif dan efisien karena memiliki operasional yang sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dilakukannya. “Praktik serupa juga telah berlaku di berbagai negara, di mana persyaratan kelembagaan serta operasional fungsi Manajer Investasi akan sesuai dengan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukannya. Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi secara industri dan mendorong Manajer Investasi untuk lebih profesional pada kegiatan usaha yang dilakukan sesuai kategorisasi kegiatan usahanya,” katanya.
Menurut Inarno, pengelompokan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penerbitan produk reksadana, melainkan sebagai mekanisme untuk menciptakan efisiensi operasional. Dengan kategorisasi yang jelas, MI diharapkan dapat fokus mengembangkan produk dan layanan sesuai dengan kapasitas dan lingkup usaha masing-masing, sehingga persaingan di industri reksadana dapat berjalan lebih sehat dan terukur.
Selain itu, Inarno juga menguraikan upaya OJK dalam memperkuat ekosistem pasar modal secara menyeluruh. Menurutnya, salah satu rujukan strategis adalah Roadmap Pasar Modal Indonesia tahun 2022-2027. Rinciannya terdiri dari:
a. Klasifikasi permodalan dan stratifikasi layanan PEE dan PPE.
b. Perubahan tata cara perhitungan dan minimum MKBD Perusahaan Efek.
c. Peningkatan manajemen risiko teknologi informasi termasuk ketahanan dan keamanan dari potensi serangan siber dan berbagai risiko force majeur.
Hal tersebut di atas akan diimplementasikan melalui perubahan regulasi yang telah ada guna mendorong pengembangaan Perusahaan Efek yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan Masyarakat.”
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membangun pasar modal yang lebih kokoh dan adaptif terhadap dinamika global. OJK ingin memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak hanya meningkatkan profesionalisme MI, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan bagi konsumen serta masyarakat. Menurut Inarno, pendekatan inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci dalam merumuskan regulasi baru ini.
Dalam penutupnya, Inarno menegaskan bahwa seluruh rencana penguatan permodalan dan pengelompokan MI merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri pasar modal yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Regulasi yang tengah dirumuskan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong inovasi produk reksadana, dan menarik lebih banyak investasi baik domestik maupun asing. OJK juga berkomitmen untuk mensosialisasikan setiap perubahan kebijakan secara menyeluruh kepada para pelaku industri agar masa transisi dapat berjalan dengan lancar.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |