Importir Daging Cipta Gemilang Abadi Ditetapkan Pailit
PT Cipta Gemilang Abadi, importir daging beku dan produk olahan sejak 2015, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2024. Putusan ini tertuang dalam No. 375/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang menyatakan bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan berakhir demi hukum, serta menetapkan kepailitan dengan segala konsekuensi hukumnya.
“Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang atas nama termohon PT Cipta Gemilang Abadi demi hukum berakhir. Menyatakan PT Cipta Gemilang Abadi pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman Sabtu, 2 November 2024.
Disebutkan bahwa Adeng Abdul Kohar menjadi hakim pengawas dalam perkara kepailitan ini. Selanjutnya Jeffri A.M Simanjuntak dan Heru Dwi Susanto sebagai kurator yang ditugaskan membereskan kepailtan.
Dalam rapat kurator dengan hakim pengawas pada 30 Oktober 2024 ditetapkan bahwa rapat pertama diselenggarakan pada 11 November 2024 untuk mempertemukan perusahaan dengan para kreditornya.
Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan dari para kreditor dan pajak ditetapkan pada 18 November 2024. Tagihan diajukan kepada SIMS and Co Law Office di Perkantoran Majapahit Permai Blok B No. 109, Gambir, Jakarta Pusat.
“Rapat pencocokan piutang tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada Senin, tanggal 2 Desember 2024 jam 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap tim kurator dalam pengumumannya.
