HeadlineIHSG

Entitas Investasi BUMN PT INTI, Bintang Abadi Textile (SBAT) Ditetapkan PKPU

TheEconopost.com, Emiten tekstil dan benang PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) ditetapkan dalam status kesulitan membayar utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU terhadap Bintang Abadi (SBAT) diajukan oleh PT Putratama Satya Bhakti (SGR Outsourcing). Pengadilan kemudian menetapkan SBAT dalam status PKPU pada 11 Maret 2025 melalui putusan nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

“Menyatakan termohon PKPU, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk., berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) selama 44 hari terhitung setelah putusan dibacakan,” demikian tertulis dalam pengumuman hari ini, Jumat, 14 Maret 2025.

SBAT adalah emiten tekstil yang melakukan IPO pada 2020. Saat IPO, emiten ini dimiliki oleh Tan Heng Lok (79,998%), Martha Intan Yaputra (0,002%), dan masyarakat (20%). Harga pelaksanaan saat IPO adalah Rp105 per saham. Saat ini, harga saham SBAT telah turun menjadi Rp1 per lembar dan perdagangan sahamnya dihentikan.

Pada April 2021, BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) masuk menjadi pemegang saham sebagai kompensasi utang. Dalam laporan terbaru ke Bursa pada April 2024, struktur pemegang saham SBAT berubah menjadi Tan Heng Lok (34,482%) dan PT INTI (13,996%). Sisa saham dimiliki oleh masyarakat, dengan dominasi investor lokal mencapai 98,96%.

Sementara itu, dalam rapat hakim pengawas Adeng Abdul Kohar dengan pengurus PKPU SBAT, yakni A. Syafrullah Alamsyah, Asri, dan Irwandi Husni pada 13 Maret 2025, ditetapkan bahwa rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 19 Maret 2025 pagi di PN Jakarta Pusat. Batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 27 Maret 2025, sedangkan rapat pencocokan tagihan dan proposal perdamaian dijadwalkan pada 21 April 2025. Rapat permusyawaratan majelis untuk menentukan kelayakan proposal perdamaian akan dilaksanakan pada 23 April 2025.

Kreditor yang hendak mengajukan tagihan kepada SBAT dapat memasukkan bukti piutangnya melalui sekretariat pengurus PKPU SBAT di Gedung BEI Tower 1 Lantai 15, Jakarta.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *