Ciutkan Utang, Anak Usaha Bumi Resources (IDX: BRMS) Terbitkan Saham Rp 563 miliar
Tempias.com, JAKARTA- Anak usaha PT Bumi Resources Minerals (IDX: BRMS), PT Gorontalo Minerals, akan menerbitkan 39 juta lembar saham baru. Saham baru itu akan digunakan untuk mengkonversi sebagian pinjaman perseroan dari International Minerals Company LLC (IMC).
Keputusan konversi utang dengan saham ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang berlangsung 14 Juli 2021 lalu.
“Para pemegang saham perseroan telah setuju untuk melakukan konversi sebagian pinjaman perseroan dari International Mineral Company LLC (IMC) menjadi saham,” tulis direksi dalam pengumuman media seperti dikutip Selasa, 27 Juli 2021.
Konversi utang menjadi saham tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar perseroan dari semula sebesar US$1 juta atau setara Rp 8.6 miliar menjadi sebesar US$40 juta atau setara dengan Rp 572,26 miliar. Peningkatan modal dilakukan dengan menerbitkan sebanyak 39 juta lembar saham seri B atau setara Rp 563,55 miliar. Angka ini merujuk nilai nominal saham sebesar Rp14.450 atau setara US$ 1.
BACA JUGA: Investor Tambang Emas Woyla Aceh Minerals & Iriana Mutiara Idenburg Lepas Kepemilikan
Perusahaan juga melakukan konversi atas tagihan IMC kepada perseroan sebesar US$7,8 juta atau setara dengan Rp109,2 miliar menjadi 600 ribu lembar saham Seri A dan 7,2 juta lembar saham seri B dalam perseroan.
Pernyataan konversi utang menjadi saham ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
Berdasarkan informasi di website perusahaan, Kepemilikan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di Gorontalo Minerals adalah 80 persen. Sedangkan 20 persen dipegang oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Saat ini Gorontalo Minerals memiliki hak konsensi seluas 24.995 hektar tanah yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Saat ini GM tengah melakukan eksplorasi di Sungai Mak dan Cabang Kiri. Perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan sejak Februari 2019 untuk 3 tahun masa konstruksi dan 30 tahun masa produksi hingga 2052.