LifestyleNews & Event

Cek Fakta: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Ini Kata Satgas

Tempias.com, JAKARTA – Beredarnya potongan surat edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam media sosial yang menyebutkan status ‘Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku’ dibantah.

Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan beredarnya potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 yang berisi bagian ‘Pandemi Dicabut dan tidak berlaku’ adalah tidak benar.

“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Muhari dalam keterangan tertulisnya hari ini, Minggu, 6 Maret 2022.

Dia menyebutkan potongan informasi itu menyesatkan. Menurutnya potongan itu merupakan bagian dari kalimat point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

  • H. Penutup
    • 1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
    • 2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Muhari mengatakan untuk mengetahui secara lengkap isi surat edaran terbaru itu, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com