Cara Tracking Klaim dan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Cara tracking klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa dilakukan secara online. Kita hanya perlu menggunakan komputer atau smartphone mobile dan internet saja untuk mengajukan maupun cek sampai mana proses pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dari situs resmi BPJS.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang juga sudah dikirim langsung lewat rekening. Jadi ketika sudah masuk, kita akan mendapat notifikasi dari M-Banking di HP masing-masing.
Dengan begitu, kita tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor BPJS untuk tiap bulan untuk mencairkan dana hari tua orang tua, paman, atau anggota keluarga yang sudah pensiun.
Persiapan Klaim Pencairan JHT BPJS
Untuk mempersiapkan proses tracking klaim JHT di situs BPJS, Anda bisa mengambil nomor antrian di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dari sana akan ada email konfirmasi berisi apa saja dokumen yang harus dilengkapi serta kemana harus menguploadnya.
Untuk berjaga-jaga, dokumen yang perlu Anda siapkan dalam proses tracking ini adalah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (cetakan asli atau digital).
- Surat Keterangan Kerja (Verklaring/Surat Keputusan/Surat Keterangan Cacat).
- Buku Tabungan (pada halaman yang tertera nomor rekening).
- NPWP (untuk klaim JHT dengan jumlah lebih dari Rp50 juta dan pengambilan dana lebih dari 10%.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Foto diri.
- Formulir pengajuan JHT, yang telah diisi dan ditandatangani (Anda bisa menguploadnya terlebih dahulu di situs BPJS Ketenagakerjaan).
- Kartu Keluarga (KK).
Semuanya harus disiapkan dalam bentuk soft copy. Jadi silahkan foto dengan jelas atau scan tiap dokumen dan simpan di HP atau komputer.
Cara Tracking Klaim dan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebenarnya untuk tracking klaim dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda hanya perlu kunjungi situs resmi BPJS saja. Dari saja, kita akan langsung dipandu tiap langkah dan dokumen-dokumen yang perlu dimasukan.
Tapi jika Anda ingin tau cara lengkapnya dulu sebelum mencoba sendiri, silahkan pelajari dari panduan berikut ini.
- Pertama, masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Selanjutnya masukan nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan
- Bila Anda mau menggunakan NIK, klik tulisan KPJ dan ganti ke NIK di kolom yang kiri, lalu masukan nomor NIK di kolom yang kanan
- Klik Lacak Klaim Saya
- Di halaman selanjutnya, Anda bisa melihat dokumen apa saja yang perlu di-upload
- Bila Anda sudah melengkapi dokumen tersebut sebelumnya, akan terlihat apa saja dan kapan dokumen tersebut di-upload
- Jika sudah melengkapi semua dokumen dan ada tanda bulatan hijau, klik Selesai
- Di halaman selanjutnya, Anda perlu melakukan verifikasi lewat video call
- Ikuti arahan petugas dan jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas waktu video call bila ada yang tidak dimengerti selama proses tracking
- Setelah lolos verifikasi, akan ada tanda bulatan hijau lagi dan Anda bisa klik Selesai
- Selanjutnya, Anda akan melakukan perekaman klaim saldo JHT dengan dibantu customer service
- Selanjutnya lagi, Anda perlu mengecek nilai klaim yang akan diverifikasi oleh staff BPJS
- Jika klaim sudah diverifikasi, maka akan muncul bulatan hijau lagi
- Klik Selesai untuk lanjut ke halaman berikutnya
- Sekarang, Anda hanya perlu menunggu kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses persetujuan
Klaim yang sudah disetujui akan langsung dikirim ke rekening yang sebelumnya sudah kita daftarkan ke form BPJS dalam proses di atas.
Untuk melihat apakah klaim sudah disetujui atau belum dan dana sudah dikirim atau belum, kita juga bisa cek lewat website yang sama.
Apabila kita sudah terbiasa menggunakan internet, proses tracking klaim dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online hanya akan membutuhkan waktu beberapa jam saja. Dan semuanya bisa dilakukan di rumah tanpa harus panas-panasan ke kantor cabang BPJS terdekat.