Finance

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Tempias.com, JAKARTA – Problem minyak sampai saat ini selalu jadi sorotan. Kebijakan demi kebijakan terus dilakukan, bahkan Presiden sampai mengganti Menteri Perdagangan.

Dan yang terbaru, pemerintah mengeluarkan aturan tentang sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Dalam aturan tersebut, pembelian minyak goreng curah harus melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan supaya penyaluran minyak goreng curah rakyat bisa terpantau dalam satu sistem sehingga tidak terjadi penyelewengan. Minyak goreng ini dapat dibeli seharga Rp 14000 atau Rp 15.500.

 

Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat

Karena persediaannya masih sangat terbatas, maka pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan persyaratan dalam pembelian minyak goreng ini. Minyak goreng curah rakyat hanya bisa dibeli maksimal 10 kilogram untuk satu NIK.

Minyak goreng tersebut bisa didapat dari penjual yang sudah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE). Program Simirah 2.0 merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan lembaga lainnya  untuk mengawasi tata kelola minyak goreng

 

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Seperti inilah tahapan-tahapan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi :

 Download dan Install Aplikasi PeduliLindungi

Karena membeli minyak harus melalui aplikasi PeduliLindungi, maka Anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut jika Anda belum memilikinya.

PeduliLindungi bisa didownload secara gratis melalui google play store atau app store. Jika Anda sudah mendownload aplikasi tersebut, silakan buka aplikasinya.

Selanjutnya buat akun untuk PeduliLindungi sesuai data yang ada di Nomor Induk Kependudukan dan nomor HP yang sudah kita daftarkan saat vaksinasi. Bila ada mendapatkan notifikasi permintaan izin, setujui saja.

 Datang ke Toko Terlebih Dahulu

Meskipun menggunakan aplikasi, tidak serta merta pembelian bisa dilakukan secara online. Anda tetap harus datang ke toko yang menjual minyak curah tersebut.

Hal ini dikarenakan pembeli harus melakukan scan QR Code yang tersedia di toko tersebut. Bila hasil scan menunjukkan warna hijau maka Anda berhak membelinya sedangkan jika hasil scan berwarna merah maka Anda tidak berhak untuk membelinya.

 Melakukan Pembayaran

Terakhir jangan lupa untuk melakukan pembayaran kepada penjual. Jangan sampai cuma mau minyaknya saja, tapi tidak membayar.

 

Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan NIK

Sebagian masyarakat sebenarnya ada yang protes dengan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan smartphone. Alasannya, tidak semua orang memiliki smartphone terutama untuk kelas menengah ke bawah.

Sebagai solusinya, pemerintah tetap memperbolehkan membeli minyak goreng curah meskipun tanpa aplikasi PeduliLindungi dengan syarat menunjukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Bagaimanakah caranya? Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini :

  • Siapkan KTP untuk dibawa ke toko atau warung yang menjual minyak goreng curah.
  • Sesampainya di toko, tunjukkan KTP Anda kepada penjual. Ingat, pastikan Anda hanya datang ke toko atau warung yang sudah terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE) bukan toko yang menjual minyak secara ilegal.
  • Selanjutnya penjual akan mencatat nomor NIK Anda yang tertera di KTP.
  • Setelah itu barulah Anda bisa membeli minyak goreng curah.
  • Jangan lupa melakukan pembayaran.

 

Demikian pembahasan mengenai cara pembelian minyak goreng via PeduliLindungi. Mari kita lihat saja bagaimana perkembangan kedepannya apakah kebijakan seperti ini masih terus diberlakukan ataukah tidak.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com