BUMN Perikanan Perindo Ditetapkan PKPU, Susul Indofarma (INAF)
PT Perikanan Indonesia (Perindo), badan usaha milik negara (BUMN) yang tergabung dalam holding ID FOOD ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kesulitan membayar utang. Putusan PKPU BUMN Perikanan Indonesia ini ditetapkan pada 16 Mei 2024 dalam perkara No 107/Pdt-Sus/2024/PN.Niaga.Pst. Keputusan kesulitan membayar utang di kalangan BUMN ini terjadi secara berurutan setelah pada April 2024 lalu pengadilan menetapkan BUMN Farmasi Indofarma (INAF) juga dalam PKPU.
“Menyatakan termohon PKPU PT Perikanan Indonesia berada dalam keadaan penundaan pembayaran utang sementara (PKPU-S) selama 44 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tertulis dalam pengumuman yang disampaikan kurator, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam putusan ini pengadilan menetapkan Maper Pandiangin sebagai pengawas PKPU-S Perikanan Indonesia. Selanjutnya juga ditetapkan Sarmauli Simangunsong, James Peter Nico CP, Julius Paranginangin, Reza Prianda Wicaksono, dan Irfan Melayu sebagai Tim Pengurus PKPU BUMN Perikanan Indonesia.
Disebutkan juga, dalam rapat Tim Pengurus bersama Hakim Pengawas pada 20 Mei 2024, ditetapkan jadwal pengajuan tagihan utang kepada Tim PKPU-S Perikanan Indonesia paling lambat pada 6 Juni 2024. Tim Pengurus sendiri akan berkantor di Nindyo & Associates di The H Tower Lt. 16, Unit B, Jakarta Selatan. Telp 021 2953 3338 atau WA 082171111120. Sedangkan emailnya di timpengurusptperikanan@pkpu-kepailitan.com
“Kepada para kreditor sejak tanggal pengumuman ini dapat mengajukan tagihan melalui email disertai salinan bukti yang cukup, dan bagi menyerahkan langsung dapat dilakukan setiap hari kerja paling lambat pukul 17.00 WIB kepada tim pengurus,” tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.
BACA JUGA: Profil Sis Apik Wijayanto, Direktur Utama BUMN Holding Pangan ID FOOD 2024
Dalam PKPU BUMN Perikanan ini, rapat kreditor pertama dilakukan 28 Mei mendatang. Selanjutnya rapat verifikasi utang yang diakui dilakukan pada 20 Juni 2024. Selanjutnya voting atas rencana perdamaian dijalankan pada 24 Juni di Penganilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejarah BUMN Perikanan Indonesia
Sementara itu dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Perikanan Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semula bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS). Perusahaan ini didirikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1990 pada tanggal 20 Januari 1990, dan kemudian diubah menjadi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) melalui PP Nomor 9 Tahun 2013.
Pada 13 Juli 2021, pemerintah resmi melakukan pemerseroan terhadap Perum Perindo dari perusahaan umummenjadi perusahaan perseroan melalui PP Nomor 76 Tahun 2021. Lalu, pemerintah menggabungkan dua perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perikanan, PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia, melalui PP Nomor 99 Tahun 2021. Lalu pada 7 Januari 2022, pemerintah resmi mengalihkan saham Seri B PT Perikanan Indonesia kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai bagian dari upaya untuk membentuk Holding BUMN Pangan.