BTPN Syariah (BTPS) Bubarkan Anak Usaha Ventura
TheEconopost.com, PT BTPNS Ventura, anak usaha BTPN Syariah (BTPS), mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi perseroan setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2025.
Rencana pembubaran tersebut didasarkan pada Surat Izin Prinsip OJK Nomor S-41/D.06/2025 tertanggal 19 Desember 2025 perihal persetujuan rencana pembubaran PT BTPNS Ventura melalui keputusan rapat umum pemegang saham.
Direksi PT BTPNS Ventura menyampaikan bahwa keputusan pembubaran telah disetujui para pemegang saham dalam Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dituangkan dalam Akta Nomor 04 tertanggal 1 Agustus 2025. Akta tersebut dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Direksi dengan ini mengumumkan kepada seluruh Perusahaan Pasangan Usaha dan pihak terkait Perseroan,” tulis perusahaan dalam pengumumannya di kutip Selasa (13/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui rencana likuidasi dan pembubaran perseroan dengan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada OJK. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan neraca penutupan dan neraca lainnya guna kepentingan proses likuidasi.
Direksi menyatakan, pengumuman rencana pembubaran ini disampaikan sebagai pemberitahuan awal kepada seluruh perusahaan pasangan usaha serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan perseroan.
Rencana pembubaran tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BTPNS Ventura dibentuk pada 2022. Pada tahap awal berdasarkan keputusan OJK, modal dasar BTPN Syariah Ventura ditetapkan sebesar Rp500 miliar, sementara modal ditempatkan dan disetor mencapai Rp300 miliar.
Izin usaha tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.05/2022 tertanggal 20 Mei 2022 yang diterima perseroan pada 30 Mei 2022. Dengan izin itu, entitas anak BTPS resmi beroperasi sebagai perusahaan modal ventura syariah.
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPS Arief Ismail saat itu menyebut PT BTPN Syariah Ventura didirikan untuk mendorong pengembangan masyarakat inklusi di Indonesia, termasuk melalui pengelolaan program inkubator dan akselerator untuk memperkuat ekosistem digital nasional.
Adapun susunan pemegang saham PT BTPN Syariah Ventura terdiri atas PT Bank BTPN Syariah Tbk sebesar 99% dan PT Bank BTPN Tbk sebesar 1%.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

