BNI (IDX: BBNI) Pailitkan Prima Cable Indo
Tempias.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Prima Cable Indo bangkrut alias pailit. Penetapan pailit produsen kabel tegangan rendah dan tegangan menengah itu berdasarkan permohonan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. (IDX: BBNI).
Pailit produsen kabel dengan merek Putera Kabel dan Prica Kabel atas permohonan BNI ini ditetapkan pada 13 April 2023 berdasarkan putusan No. 156/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst.
“Menyatakan termohon PKPU/PT Prima Cable Indo (Dalam PKPU Tetap) suatu perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, Pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman kurator PT Prima Cable Indo, Senen, 17 April 2023.
Dalam pengumuman ini ditetapkan oleh pengadilan hakim niaga Bintang A.L sebagai pengawas. Sedangkan kurator adalah Riesky Indrawan, Andre Udiyono Nugroho, dan Brawijaya Pratama Putra.
Selanjutnya dalam permusyawaratan antara kurator dan hakim pengawas pada 14 April 2023 ditetapkan sejumlah jadwal, yakni:
- Rapat kreditur pertama, Rabu, 3 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di PN Niaga Jakarta Pusat
- Batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan tagihan pajak, 17 Mei 2023 ke kantor tim Kurator di Bumame & Associate Law Firm, Plaza Setral Lt. 14 No. 47 dan 48
- Rapat pencocokan piutang (verifikasi tagihan), Rabu, 31 Mei 2023 di PN Niaga Jakarta Pusat.
Sejarah Prima Cable Indo adalah perusahaan manufaktur konduktor, kabel listrik dan telekomunikasi yang didirikan pada tahun 1993. perusahaan yang awalnya bernama Putra Ometraco Electric ini menjadi salah satu produsen kabel dengan teknologi dan kualitas yang baik. Pada tahun 2002 berubah nama menjadi Prima Cable Indo.
(Putra, P. Permana)