Finance

Biaya Resmi Perpanjangan SIM dan STNK Terbaru

Tempias.com, JAKARTA- Setiap beberapa tahun sekali, aturan tentang biaya resmi perpanjangan SIM dan STNK sering berubah. Walaupun perubahannya juga tidak banyak, Anda wajib tahu berapa biaya perpanjangan di tahun 2022 ini. Sebab jika surat-surat telat diperpanjang misal karena membawa uang kurang, Anda bisa diberi denda yang lebih besar.

Perubahan biaya perpanjangan SIM dan STNK juga tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memperpanjang dokumen persyaratan kendaraan bermotor.

Apapun kendaraan bermotor yang Anda gunakan, untuk apapun tujuan kegunaannya, sangat wajib patuh terhadap aturan dan selalu melengkapi dengan surat yang masih berlaku.

Oleh karena itu, mari ketahui berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C serta STNK tahun ini.

 

Biaya Perpanjangan SIM A

Berdasarkan aturan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A adalah 80,000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

SIM A ini wajib dimiliki untuk pengendara mobil pribadi.

 

Cara Perpanjang SIM A

Perpanjangan SIM A kini bisa dilakukan lewat aplikasi atau lewat situs resmi Korlantas. Bila Anda belum pernah mencobanya, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Pertama, masuk ke situs SIM.Korlantas.Polri.go.id
  2. Kemudian masuk ke menu dan pilih Pendaftaran Sim Online
  3. Pilih opsi Perpanjangan SIM pada kolom permohonan
  4. Sekarang isi form sesuai data pada SIM
  5. Masukan kode verifikasi
  6. Kemudian cek registrasi perpanjangan SIM yang dikirim lewat email

Bila masa berlaku SIM sudah terlanjur habis sebelum sempat diperpanjang, Anda terpaksa harus buat SIM A yang baru.

Untungnya, kini mendaftar SIM A online juga sudah bisa dilakukan lewat website maupun aplikasi Digital Korlantas.

 

Biaya Perpanjangan SIM C

Untuk perpanjangan SIM C, yang digunakan untuk pengendara motor, biayanya lebih murah. Anda hanya perlu membayar 75,000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) setiap 5 tahun sekali.

Baik perpanjangan SIM C dan SIM A selalu ada biaya tes kesehatan dan asuransi sekitar 55 ribu Rupiah.

 

Cara Perpanjang SIM C

Untuk perpanjang SIM C, Anda bisa gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di HP Android maupun iOS.

Sedangkan untuk langkah-langkahnya, silahkan ikuti panduan berikut.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Kemudian pilih menu SIM (SINAR)
  3. Di sana Anda bisa memilih ingin Perpanjang SIM atau membuat baru
  4. Setelah pilih Perpanjang SIM, ikuti isi form dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
  5. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim lewat POS atau ekspedisi lain

Untuk pengecekan kesehatan, Anda perlu melakukannya ke rumah sakit Polri terdekat atau klinik yang terdaftar di dalam aplikasi.

 

Biaya Perpanjang STNK 2022

Untuk biaya perpanjang STNK mobil 5 tahunan, harganya tahun ini adalah 200,000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Pembuatan STNK baru juga akan dikenakan biaya yang sama.

Sedangkan untuk pengesahan STNK, biasanya biayanya adalah 25 ribu Rupiah.

Untuk STNK motor, biaya perpanjangannya adalah 100,000 (Seratus Ribu Rupiah) per lima tahun. Anda mungkin perlu membayar biaya ganti plat motor sekitar 60 ribu Rupiah dan biaya pengesahan STNK yang sama seperti pada STNK mobil.

Bila telat perpanjang selama 2 hingga 1 bulan, akan ada denda sebesar 25% dari total biaya pajak kendaraan.

Itulah biaya resmi perpanjangan SIM dan STNK yang berlaku tahun 2022. Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas, sekarang Anda bisa perpanjang semua surat-surat kendaraan dengan lebih cepat dari rumah.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com