Finance

Bara Prima, Pemberi Kerja Petrosea Rp4 Triliun Ditetapkan PKPU

TheEconopost.com, PT Bara Prima Mandiri diajukan gagal bayar utang ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemohon status penundaan bayar utang ini adalah PT New Rise Mining, perusahaan pengangkutan batu bara untuk kemudian dijual. 

“Menetapkan termohon PT Bara Prima Mandiri dalam keadaaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari pengumuman resmi Jumat, 20 Juni 2025. 

Disebutkan, status penundaan pembayaran utang sementara PKPU-S Bara Prima Mandiri berdasarkan putusan No. 121/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt.Pst tertanggal 16 Juni 2025. 

Pengadilan menetapkan Achmad Rasyid Purba sebagai hakim pengawas perkara PKPU ini. Selanjutnya  Adrianus Parulian Sihite dan Leon Leonardo Gawi Ledjab sebagai pengurus PKPU. 

Selanjutnya dalam permusyawaratan hakim dan pengurus PKPU Bara Prima Mandiri ditetapkan rapat kreditur pertama pada 26 Juni 2025. Sedangkan voting pemungutan suara atas proposal perdamaian pembayaran utang dari Bara Prima  direncanakan pada 18 Juli 2025. Para kreditor dapat mengajukan tagihan kepada perusahaan semenjak putusan hingga 3 Juli 2025 ke pengurus PKPU-S Bara Prima di Krakatau Steel Building Lantai 6, Jakarta Selatan. 

Profil Bara Prima Mandiri 

Data MODI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat Bara Prima Mandiri memiliki izin usaha pertambangan seluas 3.851 hektare di Kabuten Barito Selatan. Izin Bara Prima berlaku dari 2009 hingga 9 Juni 2026. 

MODI mencatat pemegang saham Bara Prima dimiliki oleh Yudha Trisno (10%), Suwarno (10%), PT Pasific Samudra Nusantara (20%), serta dua perusahaan India Trade Consortium Pte Ltd. (14%) dan SKP Overseas Pte Ltd. (46%).  

Perusahaan ini pada 26 Februari 2025 lalu mengumumkan berkontrak dengan PT Petrosea Tbk. (PTRO) untuk dengan term sheet sejak 5 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2032. Estimasi produksi lapisan penutup sebesar 135,46 juta BCM dan produksi batubara sebesar 7,53 juta ton. Nilai perjanjian sekitar Rp4,03 triliun. 

Petrosea saat itu menyebut perolehan kontrak ini merupakan bagian dari implementasi strategi jangka panjang Perseroan untuk meningkatkan penciptaan nilai.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com