Aturan Penujukan Seller e-Commerce jadi Pemungut Pajak Terbit, Ini PDF Regulasinya
TheEconopost.com, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform perdagangan digital seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Juni 2025.
Dalam beleid ini, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti marketplace atau platform e-commerce, sebagai pihak lain yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang lokal.
Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima oleh platform.
Dalam aturan yang dikutip Senin, 14 Juli 2025 itu terdapat sejumlah pengecualian. PPh tidak dipungut jika pedagang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan. Transaksi lain yang tidak dikenai PPh Pasal 22 termasuk penjualan pulsa, emas, perhiasan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Marketplace yang telah ditunjuk juga wajib menyampaikan informasi lengkap mengenai transaksi dan identitas pedagang kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak.
Ketentuan ini merupakan implementasi Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir oleh UU Cipta Kerja.
