Agen Newera Care PT Mitra Distribusi Era Baru Ditetapkan Pailit
PT Mitra Distribusi Era Baru, distributor Newera Care, telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan ini didasarkan pada putusan nomor 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Sby.
Permohonan pailit terhadap perusahaan yang beralamat di Gresik, Jawa Timur, diajukan oleh Nyoto Cokrowijo dari Kedung Anyar, dan Purnamasari dari Darmo Baru, Surabaya. Dalam putusan tersebut, debitor, yakni PT Mitra Distribusi Era Baru, dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo kepada para kreditor.
“Menyatakan bahwa debitor PT Mitra Distribusi Era Baru,…, pailit,” demikian bunyi pengumuman resmi bertanggal Rabu, 22 Januari 2025.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
Pengadilan menunjuk Kadarisman Al Riskandar sebagai hakim pengawas. Selain itu, Muhamad Marnopriansyah telah ditetapkan sebagai kurator yang bertugas untuk mengelola dan membereskan boedel pailit, yaitu seluruh aset milik debitor yang akan digunakan untuk melunasi utang kepada kreditor.
Hakim dan kurator telah menyelenggarakan rapat pekan lalu dan menetapkan jadwal sebagai berikut:
- Rapat kreditor pertama: 5 Februari 2025.
- Batas akhir pengajuan tagihan utang: 12 Februari 2025.
- Pencocokan utang (verifikasi tagihan): 19 Februari 2025.
- Rapat pembahasan perdamaian dan pemungutan suara: 26 Februari 2025.
Pailit merupakan kondisi hukum yang menyatakan bahwa debitor tidak mampu membayar utang-utang setelah jatuh tempo. Dalam kasus ini, pengelolaan aset dilakukan oleh kurator untuk memastikan penyelesaian kewajiban kepada para kreditor.

Sedangkan kreditor adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari debitor, sementara pencocokan utang adalah proses verifikasi klaim kreditor terhadap debitor untuk memastikan validitas dan besaran tagihan.
Pengajuan tagihan dapat dialamatkan ke Kantor Kurator di Friendship Law Office, Jl. Rawa Buntu Utara Blok Ub No. 3.