Klarifikasi Indofood CBP (ICBP) Soal Penarikan Indomie di Australia
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penarikan beberapa varian produk mi instan Indomie di Australia oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ). Perusahaan menegaskan bahwa produk yang ditarik bukan merupakan produk resmi yang diekspor oleh perusahaan.
Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Desember 2024, ICBP menyatakan seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, serta mematuhi Codex Standard for Instant Noodles. Produk-produk tersebut juga memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas bersertifikasi internasional ISO 22000 atau FSSC 22000.
Menurut pihak ICBP, produk yang ditarik di Australia merupakan parallel import yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan distributor resmi perusahaan. Hal ini terlihat dari kemasan produk yang menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris, sebagaimana ketentuan bagi produk resmi yang diekspor ke Australia.
Adapun produk yang ditarik oleh FSANZ mencakup empat varian Indomie, yaitu:
- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang
- Indomie Rasa Ayam Bawang
- Indomie Rasa Soto Mie
- Indomie Mi Goreng Aceh
ICBP menyebut produk resmi yang diekspor ke Australia menggunakan label dalam Bahasa Inggris dengan keterangan lengkap mengenai kandungan alergen sesuai ketentuan otoritas setempat.
Perusahaan juga menyatakan bahwa tidak ada potensi sanksi dari otoritas Australia terhadap ICBP terkait kejadian ini. Selain itu, penarikan produk tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja operasional maupun keuangan perusahaan. Hingga saat ini, produk mi instan ICBP yang diekspor secara resmi ke Australia tetap didistribusikan secara normal melalui distributor resmi.
ICBP menegaskan tidak ada informasi material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha atau pergerakan harga saham perusahaan.
