Paytren AM Yusuf Mansur Umumkan Pembubaran RDS Dana Safa, Ini Sebabnya
Tempias.com, JAKARTA- Perusahaan manajer investasi milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen (PAM), mengumumkan rencana pembubaran reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.
“Sesuai peraturan OJK No 23/POJK.04/2016… PT Paytren Aset Manajemen selaku manajer investasi syariah dari Reksa Dana Syariah PAM Syariah Likuid Dana Safa dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi RRDS PAM Syariah Likuid Dana Safa,” jelas Manajer Investasi Syariah PT Paytren Aset Manajemen dalam pengumuman media yang dikutip, Selasa, 13 September 2022.
BACA JUGA: Pengendali Jual Paytren Aset Manajemen, Kelolaan Tinggal 16 Miliar
Menurut manajemen pembubaran RDS PAM Syariah Lukuid Dana Safa wajib dilakukan sehubungan dengan telah perpenuhinya kondisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 huruf e POJK tentang Reksa Dana berbentuk KIK. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dibubarkan apabila total nilai aktiva bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10 miliar dalam 120 hari berturut-turut.
Rencana pembubaran ini telah disampaikan oleh manajemen Paytren AM kepada OJK lewat Surat Direksi tertanggal 12 September 2022. Dengan begitu segala proses yang dibutuhkan untuk proses pembubaran sudah mulai dilakukan.
“Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan Notaris.” (Ira Guslina)Â
