Finance

Manulife Amanah Syariah Dilikuidasi

Tempias.com, JAKARTA – Manulife Indonesia mengumumkan melikuidasi PT Manulife Amanah Syariah. 

Kepastian likuidasi itu disampaikan Manulife Indonesia dalam pengumuman resminya bertanggal Jumat, 18 Februari 2022. 

PT Manulife Amanah Indonesia diputuskan untuk dilikuidasi melalui keputusan sirkuler pada 21 Januari 2022 lalu. Entitas ini didirikan Manulife pada 2015 di hadapan notaris Mala Mukti. 

“Dengan demikian setiap kreditur perseroan yang memiliki tagihan yang belum dibayar kepada perseroan, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perseroan,” tulis tim Likuidator Manulife. 

Jangka waktu pengajuan tagihan ini diberi waktu 60 hari terhitung dari 18 Februari 2022. 

“Setelah lewatnya jangka waktu tersebut maka perseroan akan menganggap tidak ada lagi tagihan terutang terhadap perseroan,” ulas Tim Likuidator. 

Disebutkan juga dalam pengumuman yang sama bahwa Manulife Indonesia tetap berkomitmen akan bisnis asuransi syariah meski membubarkan Manulife Amanah Syariah. 

“Keputusan ini [likuidasi] tidak mempengaruhi komitmen Manulife Indonesia untuk terus memenuhi kebutuhan proteksi nasabah melalui asurans syariah,” jelas manajemen. 

Tempias.com mengkonfirmasi dampak likuidasi Manulife Amanah Syariah ini kepada Ruthania Martinelly, Head of Corporate Communication, PR dan CSR Manulife atas aksi korporasi ini melalui aplikasi pesan Whatsapp. Termasuk rencana Manulife ke depan atas bisnis syariah. 

Akan tetapi, pesan yang terkirim hanya dibaca yang ditandai dengan dua centang biru.  (Ira Guslina)

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com