HeadlineIHSG

OJK Bongkar Pelanggaran Kalbe (KLBF) Hingga ADHI, Ada Direksi Hingga Auditor Ikut Kena Sanksi

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di pasar modal. Pelanggaran tersebut mencakup penyajian laporan keuangan yang tidak didukung bukti memadai, pengabaian prosedur transaksi afiliasi dan material, hingga tidak diselenggarakannya rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Dikutip Minggu, 8 November 2026, sejumlah emiten yang dikenai sanksi antara lain PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap sejumlah pelanggaran di bidang pasar modal. Selain perusahaan, regulator juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi, penilai, dan akuntan publik yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan persoalan kepatuhan emiten yang tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi, tetapi juga kualitas pertanggungjawaban manajemen atas transaksi perusahaan dan keandalan informasi keuangan yang disampaikan kepada publik.

Dalam kasus ASLI, misalnya, OJK menemukan persoalan pada pencatatan aset material dalam laporan keuangan. Sementara itu, pada ADHI dan ADCP, pelanggaran berkaitan dengan prosedur transaksi afiliasi melalui perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan).

Keandalan laporan keuangan dipersoalkan

Salah satu sanksi terbesar dijatuhkan kepada ASLI. OJK mengenakan dua sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 1,35 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan dan standar akuntansi terkait aset tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat aset dengan nilai material dalam laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 2024, laporan keuangan tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025 yang nilai serta informasinya tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.

Temuan tersebut menjadi persoalan penting karena laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi utama bagi investor dalam menilai kondisi dan prospek perusahaan terbuka. Keandalan pencatatan aset, khususnya yang bernilai material, menentukan kewajaran informasi mengenai posisi keuangan perusahaan.

Dalam kasus ASLI, persoalannya bukan semata-mata perbedaan penilaian atas aset, melainkan ketidakmampuan memastikan keandalan nilai dan informasi aset berdasarkan dokumen pendukungnya.

OJK juga menjatuhkan denda Rp 645 juta secara tanggung renteng kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto selaku direksi ASLI pada periode pelaporan yang diperiksa. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material tersebut.

Penegakan aturan juga menyasar auditor eksternal. Akuntan Publik Arief Prima, yang mengaudit laporan keuangan tahunan ASLI 2024, dikenai denda Rp 107,5 juta.

Sanksi terhadap auditor tersebut berkaitan dengan pelanggaran sejumlah standar audit, antara lain prosedur analitis, perencanaan audit, pengumpulan bukti audit, pengambilan sampel, dokumentasi audit, serta respons auditor terhadap risiko yang telah dinilai.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup standar mengenai pengomunikasian kelemahan pengendalian internal dan hal audit utama.

Pengenaan sanksi kepada perusahaan, direksi, dan auditor dalam kasus ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas laporan keuangan tidak berhenti pada pihak yang menyusun dan menyampaikan laporan. Proses pemeriksaan dan pemberian opini audit juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas informasi emiten.

Transaksi afiliasi tanpa prosedur

Persoalan lain yang ditemukan OJK berkaitan dengan transaksi afiliasi. Dalam kasus ADHI dan ADCP, regulator menjatuhkan denda masing-masing Rp 450 juta kepada kedua perusahaan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP. Kedua perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan OJK.

Transaksi afiliasi menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dalam tata kelola perusahaan terbuka karena melibatkan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Oleh sebab itu, prosedur yang ditetapkan regulator diperlukan untuk memastikan transaksi dilakukan secara wajar dan kepentingan pemegang saham publik tetap terlindungi.

Dalam perkara tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua penilai yang terlibat dalam pemberian pendapat kewajaran transaksi.

Toto Suharto dikenai denda Rp 65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi melalui perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP pada 31 Januari 2025 terjadi.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Syaiful Hasan dengan nilai denda Rp 65 juta. Penilai tersebut juga dinilai memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.

Pemberian pendapat kewajaran setelah transaksi terjadi menjadi persoalan karena penilaian semestinya menjadi bagian dari proses yang mendukung pengambilan keputusan transaksi, bukan sekadar pemenuhan persyaratan setelah transaksi dilaksanakan.

Di luar kasus ADHI dan ADCP, OJK juga menjatuhkan denda Rp 925 juta kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman oleh WMUU.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha perusahaan terbuka. Dalam hal ini, penerimaan pinjaman yang memenuhi kriteria transaksi material sekaligus memiliki hubungan afiliasi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan regulator.

Sementara itu, OJK mengenakan denda Rp 200 juta kepada PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan Rp 75 juta kepada PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT).

Kedua perusahaan dinilai melanggar ketentuan transaksi afiliasi dalam transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Dalam perkara tersebut, OJK menilai KLBF dan EPMT tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Empat tahun tanpa RUPST

Selain persoalan laporan keuangan dan transaksi afiliasi, OJK menemukan pelanggaran tata kelola pada PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Kewajiban menyelenggarakan RUPST merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban perusahaan terbuka kepada pemegang saham. Melalui forum tersebut, pemegang saham memperoleh kesempatan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, menyetujui laporan tahunan, serta mengambil keputusan terkait agenda korporasi.

Tidak diselenggarakannya RUPST selama empat tahun buku berturut-turut memperlihatkan persoalan kepatuhan perusahaan terhadap mekanisme pertanggungjawaban tersebut.

OJK juga menjatuhkan denda Rp 712,5 juta secara tanggung renteng kepada Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim selaku direktur LMAS pada periode 2022.

Ketiganya dinilai melanggar ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab direksi dalam pengurusan perusahaan.

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan OJK terhadap emiten mencakup beberapa lapisan tata kelola, mulai dari keandalan informasi keuangan, kepatuhan dalam transaksi dengan pihak terafiliasi, hingga pelaksanaan kewajiban korporasi kepada pemegang saham.

Bagi investor, persoalan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas informasi yang tersedia untuk mengambil keputusan investasi. Laporan keuangan yang tidak dapat diyakini keandalannya, transaksi afiliasi yang tidak mengikuti prosedur, serta tidak terselenggaranya RUPST dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas perusahaan terbuka.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com