Pelaku Manipulasi Saham PANR dan Direksi BOGA Disanksi OJK
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.
Sanksi tersebut mencakup perintah pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, denda Rp2,47 miliar kepada tiga direksi emiten, serta larangan beraktivitas di pasar modal hingga 10 tahun.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Wahyu Budi Satriyo pada Rabu, 4 November 2026 dalam keterangan tertulis menyatakan penegakan hukum tersebut mencakup tiga kasus, yakni manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017–2020, serta pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam kasus perdagangan saham PANR pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan indikasi transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi keterlibatan 20 rekening nasabah dalam pola transaksi yang tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham secara sesungguhnya. OJK juga menemukan komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
Dari aktivitas tersebut, OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914.
OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.
Pemilik rekening yang diperintahkan untuk ditutup antara lain Tan Hok Kiong alias Arifin, Anas Zahrial Sirait, Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Jonny, Azirwan, Gatot Dermawan, Renica Meilani, Eni Nuraeni, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.
Perusahaan efek yang mendapat perintah penutupan rekening tersebut antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, PT Indo Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
Denda Direksi BOGA
Dalam kasus berbeda, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp825 juta kepada tiga anggota Direksi BOGA, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Dengan demikian, total denda yang dikenakan mencapai Rp2,475 miliar.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, pelanggaran berkaitan dengan pencatatan uang muka dalam laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat menjadi dasar bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Lianiwati Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Pelanggaran tersebut mencakup pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah, serta pelanggaran persyaratan integritas.
Atas pelanggaran tersebut, OJK melarang Lianiwati melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menyatakan penegakan hukum terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal. OJK juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan investor.
Ke depan, OJK akan meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

