OJK Denda 11 Anggota Bursa dalam Kasus Saham DSSA-CUAN
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 11 anggota bursa dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa dalam kasus DSSA.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap pelanggaran di pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham DSSA serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan CUAN. OJK menetapkan sanksi pada 16 Oktober 2026 dan menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.
Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda atas pelanggaran ketentuan administratif. Kesembilan anggota bursa tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Selain itu, delapan tenaga pemasaran (sales) anggota bursa yang menangani pemesanan nasabah yang bertransaksi saham DSSA dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Adapun dalam kasus CUAN, OJK menjatuhkan denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS, atas pelanggaran ketentuan administratif. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek yang dijabat seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.
Di luar sanksi terhadap anggota bursa, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT dalam kasus manipulasi pasar saham DSSA. Seorang berinisial R yang saat ini menjabat direktur PT SS juga dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK mendenda AH Ltd sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.
Kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang memesan saham dalam penawaran umum.
OJK menemukan adanya pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham BREN dan CUAN dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis Rabu (21/10/2026), menyampaikan penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Suhasto sebagai bentuk koordinasi kedua lembaga dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana pasar modal.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, serta proporsional. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
