Pandanarum Textile (Panamtex) Diputus Bangkrut, Kreditor Diminta Ajukan Tagihan
TheEconopost.com, PT Pandanarum Kenanga Textile atau Panamtex kembali dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan perusahaan tersebut lalai memenuhi perjanjian perdamaian yang telah disahkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Putusan bangkrut Panamtex tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-Homologasi/2026/PN Niaga Smg juncto Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg tertanggal 23 September 2026.
Berdasarkan pengumuman Tim Kurator PT Pandanarum Kenanga Textile (Dalam Pailit) tertanggal 28 September 2026, pengadilan menyatakan perusahaan yang beralamat di Desa Pandanarum, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan menyatakan Panamtex lalai memenuhi perjanjian perdamaian tertanggal 4 Mei 2026 yang telah disahkan melalui Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg pada 13 Mei 2026.
Atas kelalaian tersebut, pengadilan menyatakan perjanjian perdamaian berikut putusan pengesahan perdamaian atau homologasi batal dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan kemudian menunjuk Rudi Fakhrudin Abbas sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan. Ragiel Sohiruqah Darso Suwongso diangkat sebagai kurator untuk melakukan pemberesan sisa harta pailit Panamtex.
Berdasarkan penetapan hakim pengawas tertanggal 25 September 2026, rapat kreditor pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Para kreditor memiliki waktu hingga Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB untuk mengajukan tagihan kepada tim kurator. Pengajuan dilakukan di Sekretariat Tim Kurator Panamtex di Jalan Kimar I Nomor 236, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Selanjutnya, rapat pencocokan piutang kreditor dan verifikasi pajak dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Tim kurator mewajibkan para kreditor mengikuti agenda rapat sesuai jadwal serta segera mendaftarkan tagihan dengan melampirkan bukti yang cukup dan menunjukkan dokumen aslinya sesuai format yang disediakan.
Panamtex Pailit Kembali
Status pailit terbaru tersebut terjadi berulang. Perusahaan tekstil Panamtex sebelumnya pernah dinyatakan pailit pada 2024. Meski demikian dalam putusan banding, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perusahaan melalui Putusan Nomor 13 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 12 September 2024. Tim kurator kemudian mengumumkan pada 24 April 2025 bahwa seluruh proses kepailitan Panamtex demi hukum telah berakhir sehingga pengelolaan aset perusahaan kembali berada di tangan manajemen.
Panamtex berdiri sejak 1994 dan bergerak dalam industri tekstil serta produksi sarung tangan. Perusahaan berbasis di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan mengekspor hingga 90 persen produk sarung tenunnya. Beberapa produk terkenal dari perusahaan ini seperti Sarung Bin Saleh, Sarung Goyor, hingga sorban.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

