Konsolidasi BUMN Asuransi dan Penjaminan: Bedakan Mandat, Integrasikan Ekosistem
Oleh Diding S. Anwar*
- Ketua Komite Tetap Penjaminan, Perasuransian, dan Dana Pensiun — KADIN Indonesia
Bidang Fiskal, Moneter, Industri Keuangan (FMIK). - Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Univeritas Indonesia.
Rencana konsolidasi BUMN sektor perasuransian dan penjaminan perlu ditempatkan sebagai transformasi ekosistem, bukan sekadar upaya mengurangi jumlah perusahaan. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata berapa banyak entitas yang akhirnya bergabung, melainkan apakah konsolidasi mampu memperkuat modal, mengendalikan risiko, memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi, dan memperbesar manfaat bagi masyarakat.
Di titik inilah prinsip “different business, different mandate, different risk, different principles, different competency” menjadi penting. Ekosistemnya dapat diintegrasikan, tetapi karakter bisnisnya tidak serta-merta dapat diseragamkan.
Asuransi dan penjaminan memang berada dalam ekosistem jasa keuangan yang saling berhubungan. Namun, keduanya memiliki fungsi, mekanisme bisnis, profil risiko, hingga kebutuhan kompetensi yang berbeda.
Dalam bisnis asuransi, hubungan utamanya adalah antara pemegang polis atau tertanggung dan penanggung, yang kemudian terhubung dengan reasuransi. Rangkaian bisnisnya meliputi identifikasi risiko, underwriting, seleksi risiko, pooling, penerimaan premi atau kontribusi, pembentukan cadangan, investasi, reasuransi, hingga pembayaran klaim atau manfaat.
Ekosistem ini melibatkan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, reasuransi syariah, agen dan pialang, penilai kerugian, aktuaris, infrastruktur klaim, serta teknologi dan data. Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, bisnis penjaminan memiliki konstruksi yang berbeda. Hubungan utamanya melibatkan terjamin, penerima jaminan, dan penjamin. Rangkaian bisnisnya mencakup underwriting, penerimaan imbal jasa penjaminan, penyediaan kapasitas penjaminan, komitmen penjaminan, pembayaran klaim, recovery atau subrogasi, dan penjaminan ulang.
Penjaminan memiliki fungsi penting sebagai credit enhancement untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Landasan hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa integrasi ekosistem tidak harus berarti penyamaan karakter bisnis.
Pada asuransi, premi atau kontribusi merupakan bagian dari mekanisme transfer dan pooling risiko. Pada penjaminan, imbal jasa penjaminan berkaitan dengan pemberian jaminan atas kewajiban finansial. Klaim pada asuransi juga berbeda karakter dengan klaim penjaminan. Demikian pula reasuransi tidak identik dengan penjaminan ulang atau reguarantee.
Karena itu, gagasan konsolidasi perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada ukuran jumlah perusahaan. Konsolidasi dari 15 entitas menjadi tiga, misalnya, tidak dengan sendirinya menghasilkan industri yang lebih sehat apabila mandat, modal, tata kelola, pengelolaan risiko, dan kompetensi tidak ikut dibenahi.
Right-sizing harus berjalan bersama right mandate, right capital, right governance, right risk management, right positioning, dan right competency.
Perbedaan juga terlihat dalam bisnis penjaminan sendiri. Penjaminan cash loan memberikan jaminan atas fasilitas kredit atau pembiayaan yang mencairkan dana kepada terjamin. Bentuknya dapat berupa kredit modal kerja, kredit investasi, pembiayaan produktif, serta pembiayaan UMKM dan koperasi.
Adapun non-cash atau suretyship menjamin kewajiban berdasarkan kontrak atau transaksi tertentu, seperti bid bond, performance bond, advance payment bond, maintenance atau warranty bond, payment bond, dan customs bond.
Kedua jenis penjaminan itu memiliki karakter risiko, underwriting, dokumen, klaim, serta mitigasi yang berbeda. Karena itu, konsolidasi tidak seharusnya menghapus diferensiasi tersebut.
Hal serupa berlaku pada bisnis konvensional dan syariah. Pada asuransi syariah, hubungan peserta dan perusahaan asuransi dibangun melalui akad dan kontribusi yang antara lain dikelola dalam dana peserta atau tabarru’. Investasi juga harus mengikuti prinsip syariah dan terhubung dengan reasuransi syariah.
Dalam penjaminan syariah, mekanisme penjaminan menggunakan akad kafalah bil ujrah dan terhubung dengan penjaminan ulang syariah.
Syariah bukan sekadar mengganti istilah. Akad, pengelolaan dana, investasi, tata kelola, dan kepatuhan syariah merupakan bagian dari karakter bisnis yang harus tetap terjaga dalam proses konsolidasi.
Karena itu, integrasi tidak boleh berubah menjadi homogenisasi.
Hal yang sama berlaku pada sumber daya manusia. Kebutuhan kompetensi dalam perasuransian tidak sepenuhnya sama dengan penjaminan. Industri asuransi membutuhkan kompetensi yang terkait dengan insurance, reinsurance, actuarial, underwriting, claims, risk management, dan governance.
Penjaminan membutuhkan kompetensi guarantee, guarantee underwriting, portfolio, claims, recovery atau subrogation, reguarantee, risk management, dan governance.
Konsolidasi dapat mengintegrasikan human capital, tetapi tidak berarti semua kompetensi harus diseragamkan. Prinsip yang lebih tepat adalah right competency, right certification, right placement, right career path, dan right leadership.
Dengan demikian, setiap rencana konsolidasi perlu didahului penilaian menyeluruh terhadap mandat, model bisnis, kondisi keuangan, portofolio, profil risiko, modal, tata kelola, potensi sinergi, dan nilai strategis masing-masing perusahaan.
Pilihan transformasinya pun tidak harus sama. Merger, akuisisi, transfer portofolio, spin-off, pemurnian usaha, atau restrukturisasi dapat digunakan sesuai kondisi masing-masing entitas.
Tidak semua entitas harus diperlakukan dengan cara yang sama.
Fondasinya adalah due diligence. Uji tuntas perlu mencakup aspek legal, keuangan, pajak, aktuaria, portofolio, risiko, tata kelola, sumber daya manusia, teknologi, operasional, regulasi, dan strategic fit.
Untuk entitas syariah, pemeriksaan perlu diperluas pada tata kelola syariah, kepatuhan syariah, akad, pengelolaan dana, dan investasi syariah.
Khusus penjaminan, kualitas portofolio, konsentrasi risiko, klaim bermasalah, recovery, counter-guarantee, reguarantee, eksposur sektoral, eksposur lembaga keuangan, portofolio UMKM dan koperasi, kecukupan modal, serta skenario tekanan perlu menjadi bagian penting dari penilaian.
Sebab, neraca yang lebih besar tidak otomatis berarti risiko yang lebih rendah.
Dalam desain konsolidasi, posisi PT Jasa Raharja (Persero) juga membutuhkan perhatian khusus. Perusahaan ini memiliki mandat perlindungan dasar masyarakat berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Dengan unsur public service obligation, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya menggunakan profitabilitas, pangsa pasar, efisiensi, atau commercial return. Perlindungan masyarakat, aksesibilitas, kualitas pelayanan, keberlanjutan, dan akuntabilitas juga harus menjadi ukuran.
Konsolidasi justru harus memastikan mandat perlindungan masyarakat semakin kuat, bukan terdilusi oleh kepentingan komersial.
Begitu pula dengan perusahaan penjaminan. Industri ini memiliki dua fungsi yang perlu berjalan beriringan. Di satu sisi, perusahaan harus prudent, sehat secara keuangan, berkelanjutan, berbasis risiko, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, penjaminan memiliki fungsi pembangunan melalui perluasan akses pembiayaan, dukungan terhadap UMKM dan koperasi, penguatan sektor produktif, inklusi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, keberlanjutan komersial dan dampak pembangunan tidak seharusnya dipertentangkan.
Dalam konteks itu, penjaminan ulang atau reguarantee menjadi salah satu benteng risiko. Mekanisme tersebut memungkinkan risk sharing, risk transfer, peningkatan kapasitas, diversifikasi, perlindungan modal, dan keberlanjutan industri.
Rantai terjamin, penerima jaminan, penjamin, hingga penjamin ulang menunjukkan bahwa penguatan industri penjaminan tidak berhenti pada perusahaan penjamin. Kapasitas di tingkat penjaminan ulang juga menentukan seberapa kuat ekosistem menghadapi konsentrasi risiko.
Pada akhirnya, konsolidasi membutuhkan quality gatekeeper yang memastikan perubahan struktur tidak mengurangi kualitas industri. Otoritas Jasa Keuangan perlu memastikan kepatuhan regulasi, kesehatan keuangan, kecukupan modal, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan tetap menjadi dasar.
Untuk entitas syariah, tata kelola dan kepatuhan syariah serta kesesuaian akad juga harus menjadi bagian dari penilaian.
Karena itu, konsolidasi semestinya dibangun di atas sedikitnya delapan prinsip: taat regulasi, taat mandat, taat risiko, taat tata kelola, taat prinsip syariah, taat kompetensi profesi, taat kepentingan pemangku kepentingan, dan taat sustainability.
Ukuran keberhasilannya pun harus lebih luas daripada jumlah perusahaan atau besaran aset. Konsolidasi dapat disebut berhasil apabila modal semakin kuat, risiko semakin terkendali, tata kelola membaik, pelayanan semakin cepat, daya saing meningkat, dan perlindungan pemegang polis atau peserta semakin baik.
Pada bisnis penjaminan, keberhasilan juga tercermin dari semakin luasnya akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi. Pada sisi publik, mandat pelayanan masyarakat harus semakin kuat. Kapasitas reasuransi dan reguarantee perlu meningkat. Ekosistem syariah harus semakin sehat, sementara kompetensi sumber daya manusia terus berkembang.
Jika seluruh tujuan itu tercapai, konsolidasi tidak hanya menghasilkan corporate value. Ia dapat menghasilkan economic value, social value, dan public value secara bersamaan.
Karena itu, arah transformasi seharusnya bergeser dari corporate consolidation menuju ecosystem integration.
Integrasi dapat dilakukan pada modal, data, teknologi, manajemen risiko, tata kelola, human capital, distribusi, reasuransi, reguarantee, dan layanan nasabah. Namun, integrasi tersebut harus tetap mempertahankan diferensiasi mandat dan karakter bisnis.
Prinsipnya sederhana: integrated ecosystem, differentiated mandate.
Bukan integrated ecosystem, identical business.
Konsolidasi yang baik bukan sekadar membuat BUMN menjadi lebih besar. Konsolidasi harus membuat mandat lebih jelas, modal lebih kuat, risiko lebih terkendali, tata kelola lebih sehat, kompetensi meningkat, dan pelayanan serta manfaat bagi masyarakat semakin besar.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan berapa banyak perusahaan yang tersisa setelah konsolidasi, melainkan ekosistem seperti apa yang ingin dibangun setelahnya.***
