Finance

Menkeu Purbaya Rombak Desain Pita Cukai, Revisi Aturan Langsung Berlaku

TheEconopost.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pita cukai. Melalui Peraturan Menteri Keuangan /PMK/ Nomor 57 Tahun 2026, pemerintah mengubah ketentuan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

PMK 57/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam Pasal 2 yang diubah, pemerintah menegaskan pita cukai wajib memiliki bentuk fisik berupa kertas dengan sifat atau unsur sekuriti.

Spesifikasi pita cukai minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

Sementara untuk desain, PMK terbaru mewajibkan pita cukai minimal memuat 5 unsur. Yakni lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Perubahan ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026. Sedangkan ketetapan diundangkan terbit pada 10 Agustus.

Aturan mengenai pita cukai sebelumnya diatur dalam PMK 52/2020 yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 502.

Perombakan desain pita cukai di tengah maraknya rokok ilegal. Sehari setelah aturan baru terbit, Bea Cukai bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pada 11 Agustus 2026.

Ribuan karton rokok tanpa dilekati pita cukai itu diketahui dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo, sebelum direncanakan menyeberang ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua kontainer yang dalam dokumen tertulis berisi pipa dan baja ringan.

Setelah dilakukan pemindaian, ditemukan susunan karton yang mencurigakan di dalam kontainer. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan adanya rokok sigaret kretek mesin tanpa pita cukai.

Dari dua kontainer tersebut, petugas mengamankan 8.960.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan perhitungan, nilai barang mencapai Rp13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan Rp8,66 miliar. Rinciannya terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN Hasil Tembakau Rp1,31 miliar.

Pihak Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal akan terus ditingkatkan untuk meminimalkan kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com