BPKH Bukukan Nilai Manfaat Rp11,48 Triliun, Surplus Operasional Anjlok 97 Persen
TheEconopost.com, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih membukukan pendapatan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang tumbuh pada 2025. Namun, kenaikan distribusi bagi hasil nilai manfaat serta menyusutnya nilai manfaat yang tersedia untuk pembiayaan ibadah haji membuat surplus operasional tergerus tajam hingga berbalik menjadi defisit pada sejumlah pos.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH Tahun 2025 yang telah diaudit dan dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 pendapatan nilai manfaat Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) bersih mencapai Rp11,48 triliun pada 2025, naik 2,2 persen dibandingkan Rp11,24 triliun pada 2024. Meski demikian, nilai manfaat yang tersedia untuk PIH turun menjadi Rp6,93 triliun dari Rp8,49 triliun pada tahun sebelumnya atau menyusut 18,4 persen.
Penurunan tersebut berdampak langsung terhadap kinerja operasional dana haji. Surplus Dana PIH yang pada 2024 masih mencapai Rp975,28 miliar berubah menjadi defisit Rp42,74 miliar pada 2025.
Tekanan juga terlihat pada Dana Abadi Umat (DAU). Pendapatan nilai manfaat DAU bersih naik tipis menjadi Rp271,90 miliar dari Rp266,13 miliar. Namun, surplus dana DAU merosot 74,6 persen menjadi Rp9,13 miliar dibandingkan Rp36,01 miliar pada tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, total surplus dana berbalik menjadi defisit Rp33,61 miliar, setelah pada 2024 masih mencatat surplus Rp1,01 triliun. Adapun surplus tahun berjalan turun drastis menjadi Rp35,80 miliar atau merosot 96,9 persen dari Rp1,15 triliun pada 2024. Sementara itu, total surplus komprehensif juga turun 92,4 persen menjadi Rp98,11 miliar.
Dana Kelolaan

Di tengah pelemahan surplus operasional, posisi keuangan BPKH masih menunjukkan pertumbuhan aset dan dana kelolaan.
Hingga akhir 2025, total aset investasi meningkat menjadi Rp180,74 triliun dari Rp171,64 triliun pada akhir 2024 atau tumbuh 5,3 persen. Dana syirkah temporer dan aset neto naik lebih tinggi, yakni 9,12 persen menjadi Rp190,62 triliun.
Porsi investasi terbesar tetap ditempatkan pada surat berharga senilai Rp130,50 triliun, disusul penempatan dana di bank sebesar Rp47,57 triliun dan investasi pada entitas anak Rp2,15 triliun.
Dari sisi operasional, beban penyelenggaraan ibadah haji tercatat sebesar Rp18,65 triliun. Di saat yang sama, distribusi bagi hasil nilai manfaat meningkat signifikan menjadi Rp4,40 triliun dari Rp2,30 triliun pada tahun sebelumnya. Kenaikan distribusi tersebut menjadi salah satu faktor yang mengurangi nilai manfaat yang tersisa untuk memperkuat Dana PIH.
Arus kas juga menunjukkan tekanan. Arus kas dari aktivitas operasi berubah menjadi negatif Rp375,02 miliar setelah pada 2024 masih positif Rp1,28 triliun. Arus kas investasi mencatat arus keluar sebesar Rp11,07 triliun, lebih besar dibandingkan Rp4,89 triliun pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, arus kas pendanaan meningkat menjadi Rp4,90 triliun dari Rp765,10 miliar, terutama ditopang masuknya setoran jemaah. Meski demikian, kas dan setara kas akhir tahun turun menjadi Rp3,16 triliun dari Rp4,36 triliun pada akhir 2024.
