HeadlineIHSG

Noprian Fadli Resmi Kuasai 34,56 Persen Saham Megalestari Epack (EPAC), Begini Sosoknya

TheEconopost.com, PT Triple Berkah Bersama resmi menjadi pengendali baru PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk. (EPAC) setelah menuntaskan transaksi pengambilalihan 34,56 persen saham perseroan. Seiring perubahan pengendalian tersebut, investor publik kini menantikan pelaksanaan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) yang diwajibkan regulator.

Pengambilalihan tersebut diumumkan pada Kamis (23/7/2026) sebagai tindak lanjut dari rangkaian pengumuman negosiasi yang telah disampaikan sejak April 2026.

PT Triple Berkah Bersama membeli sebanyak 1,14 miliar saham atau setara 34,56 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Saham tersebut berasal dari dua pemegang saham lama, yakni Ryan Permana sebanyak 664,8 juta saham dan Nessy Sarinda sebanyak 476,87 juta saham.

Harga transaksi ditetapkan sebesar Rp12 per saham, sehingga total nilai akuisisi mencapai sekitar Rp13,7 miliar.

Perusahaan menyatakan tujuan pengambilalihan adalah investasi untuk mendukung rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup. Pembeli juga menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Berdasarkan pengumuman tersebut, penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Triple Berkah Bersama adalah Noprian Fadli.

Noprian Fadli merupakan Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Co-Founder PT Morris Capital Indonesia. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Jimbaran Inti Mandiri serta Komisaris Independen PT Grahamas Citrawisata Tbk.

Selain itu, Noprian juga menjabat sebagai Direktur PT Bisnis Berkah Bersama (BBB). Perusahaan tersebut, bersama PT Triple Berkah Bersama, mengakuisisi 45 persen saham PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA).

PT Triple Berkah Bersama sendiri merupakan perusahaan holding yang berkantor di Jakarta Selatan dengan kegiatan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding.

Mengapa Investor Perlu Memperhatikan Pengambilalihan?

Bagi investor pasar modal, perubahan pengendali merupakan salah satu aksi korporasi yang penting karena dapat mengubah arah bisnis, strategi perusahaan, hingga struktur manajemen.

Dalam kasus PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk, kepemilikan sebesar 34,56 persen sudah cukup untuk menjadikan PT Triple Berkah Bersama sebagai pengendali baru. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pihak yang menjadi pengendali baru wajib memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya melalui mekanisme penawaran tender wajib.

Namun demikian, penawaran tender wajib bukan berarti seluruh saham publik akan otomatis dibeli. Pelaksanaannya memiliki mekanisme, persyaratan, serta periode tertentu yang diatur dalam regulasi OJK.

Dalam pengumumannya, PT Triple Berkah Bersama menyatakan akan melaksanakan penawaran tender wajib dan akan mengumumkan jadwal serta ketentuan pelaksanaannya kepada publik sesuai dengan POJK Nomor 9/POJK.04/2018.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com