Finance

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Ajukan Perluasan Wilayah Operasi 81.178 Hektar dari Pekanbaru Hingga Bengkalis

TheEconopost.com, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana pengembangan dua wilayah operasi minyak dan gas bumi di Blok Rokan, yakni Wilayah Operasi Minas-Siak serta Bekasap-Rokan di Provinsi Riau. Pengembangan tersebut memiliki potensi kapasitas produksi gabungan hingga 931.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD) dan 113,5 juta kaki kubik gas per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

Detail tersebut termaktub dalam pengumuman PHR bertanggal 13 Juli 2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penyusunan AMDAL dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Untuk Wilayah Operasi Minas-Siak, pengembangan akan dilakukan di area seluas 38.174,42 hektar yang mencakup Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Pekanbaru. Lapangan tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas produksi maksimum sebesar 586.000 BOPD minyak dan 48 MMSCFD gas melalui kegiatan eksplorasi dan produksi.

Sementara itu, pengembangan Wilayah Operasi Bekasap-Rokan akan mencakup lahan seluas 43.004,05 hektar di Kabupaten Siak, Bengkalis, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir. Kapasitas produksi maksimum lapangan ini diperkirakan mencapai 345.000 BOPD minyak dan 65,5 MMSCFD gas.

Dengan demikian, total luas area yang akan dikaji dalam dua dokumen AMDAL tersebut mencapai sekitar 81.178 hektar.

Dalam pengumuman tersebut, PHR menyatakan kajian AMDAL akan mencakup identifikasi, prakiraan, evaluasi, serta penyusunan langkah pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan pada seluruh tahapan kegiatan, mulai dari pra-konstruksi, konstruksi, operasi hingga pasca-operasi.

Kajian akan meliputi aspek fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya, kesehatan masyarakat, keselamatan masyarakat, serta komponen lingkungan hidup lainnya yang relevan. Potensi dampak yang akan dianalisis antara lain perubahan kualitas lingkungan, dinamika sosial ekonomi masyarakat, peluang kerja dan berusaha, lalu lintas dan transportasi, serta kesehatan masyarakat.

PHR juga menyatakan berkomitmen menerapkan prinsip pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui penggunaan teknologi yang memenuhi standar lingkungan, pengelolaan limbah dan emisi sesuai ketentuan, serta pelaksanaan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.

“Dalam penyusunan AMDAL akan dilakukan identifikasi, prakiraan, evaluasi, serta perumusan langkah pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak penting lingkungan hidup yang berpotensi timbul pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi,” ulas Direktur Utama PHR Muhamad Arifin.

Selain itu, perusahaan menyatakan akan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah terdampak melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Riau.

Sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan saran, pendapat, maupun tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman diterbitkan. Masukan tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup, dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait, serta PT Pertamina Hulu Rokan Zona Rokan

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com