Patriot Bond Dikritik Legalkan Pencucian Uang, Purbaya: Uangnya Aman, Perusahaan Tidak Imun
TheEconopost.com, Pemerintah mengklaim perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti memberikan kekebalan hukum kepada investor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jaminan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen investasi itu, sedangkan aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis diterima Jumat, 26 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kritik terhadap ketentuan perlindungan hukum dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang termuat dalam revisi UU P2SK alias omnibus law sektor keuangan. Dalam beleid itu memunculkan persepsi adanya kekebalan hukum bagi investor. Sejumlah kalangan bahkan menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan citra negatif terhadap komitmen Indonesia dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.
Purbaya mengklaim kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri agar kembali masuk ke sistem keuangan nasional. Menurut dia, manfaat ekonomi dari masuknya dana ke dalam negeri jauh lebih besar dibandingkan apabila dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Menurut Airlangga, instrumen tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik dan memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Dana yang dihimpun diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi serta proyek-proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Ia juga menegaskan anggapan bahwa Patriot Bond memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh kepada investor tidak sesuai dengan substansi pengaturan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, pengamat ekonomi dan kebijakan publik Feiral Rizky Batubara menilai Patriot Bond dan Merah Putih Bond perlu dipahami sebagai instrumen investasi untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal ke dalam negeri.
Menurut Feiral, tujuan utama instrumen tersebut adalah meningkatkan partisipasi investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.
“Intinya adalah bagaimana menggerakkan modal domestik dan menarik dana masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Tujuannya agar dana tersebut dapat dikelola menjadi instrumen investasi yang kredibel sekaligus mendukung agenda pembangunan dan transformasi ekonomi nasional,” katanya.
Ia mengakui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi memunculkan kekhawatiran mengenai risiko reputasi di mata investor global. Namun, kekhawatiran tersebut dapat diminimalkan melalui penerapan tata kelola yang kuat dan transparansi dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, kredibilitas Danantara sebagai lembaga investasi negara akan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola setiap instrumen pembiayaan yang diterbitkan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara komprehensif mengenai tujuan, mekanisme, dan manfaat Patriot Bond maupun Merah Putih Bond agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Dalam hal ini, transparansi informasi akan menjadi faktor penting dalam menjawab keraguan publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap instrumen investasi baru tersebut,” ujarnya.
