Finance

Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi menyebut pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan. Langkah ini sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025 OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu didasarkan pada rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberi waktu yang cukup untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun upaya penyehatan tersebut tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tertanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang. Otoritas menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com