KGI Sekuritas (Kode Broker: HD), Auditor, Hingga Indo Pureco Pratama (IPPE) Disanksi OJK Terkait Lapkeu dan Pelanggaran IPO
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran penyajian laporan keuangan serta pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan OJK atas rangkaian peristiwa yang terjadi sejak IPO perseroan pada 2021 hingga penyajian laporan keuangan tahun buku 2023.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Indo Pureco Pratama per 31 Desember 2021, 2022, dan 2023. Perseroan mencatat saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil IPO, serta mutasi aset dalam bangunan dan penambahan mesin, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi. OJK menyimpulkan aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset.
Atas pelanggaran tersebut, Indo Pureco Pratama dikenai denda Rp4,62 miliar. Selain itu, OJK menilai perseroan tidak menjalankan kewajiban penyampaian informasi atau fakta material, khususnya terkait penghentian kegiatan operasional, kepada otoritas maupun publik.
Tanggung jawab atas penyajian laporan keuangan itu juga dibebankan kepada jajaran direksi. Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, yang menjabat sebagai direksi Indo Pureco Pratama sepanjang 2021–2023, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp840 juta. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengakuan dan mutasi aset yang tidak sesuai ketentuan dalam LKT 2021 hingga 2023.
Peran Auditor dan Penjamin Emisi
Pemeriksaan OJK turut mengungkap peran auditor eksternal dalam proses audit laporan keuangan Indo Pureco Pratama. Ben Ardi, auditor dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan yang mengaudit LKT 2021 dan 2022, serta Rizki Damir Mustika yang mengaudit LKT 2023, masing-masing dijatuhi denda Rp265 juta. OJK menilai keduanya tidak menerapkan standar profesional akuntan publik, termasuk dalam perencanaan audit, pengujian bukti audit, hingga pengomunikasian defisiensi pengendalian internal.
Selain auditor individu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan juga dikenai denda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Indo Pureco Pratama selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam aspek IPO, OJK menyoroti peran PT KGI Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek. OJK menemukan bahwa pada 2 dan 3 Desember 2021 terjadi aliran dana sebesar Rp61,97 miliar yang berasal dari Peter Rulan Isman dan Neneng Sukarsih kepada Susaedi Munif. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati, dan Elwill Wahyuni, yang selanjutnya digunakan untuk pemesanan saham IPO Indo Pureco Pratama melalui KGI Sekuritas.
OJK menilai profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan nilai pemesanan saham. Selain itu, KGI Sekuritas juga terbukti memberikan penjatahan pasti kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas. Atas pelanggaran prosedur customer due diligence dan ketentuan penjatahan efek, KGI Sekuritas dijatuhi denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
“PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan,” jelas Ismail dalam keterangan tertulis.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Antony selaku Direktur Utama KGI Sekuritas. Ia dikenai denda Rp650 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, yang berujung pada pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan tata kelola penawaran umum.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

