HeadlineIHSG

Ambil Alih PADA, INET Gelar Tender Wajib Mulai Maret 2026

TheEconopost.com, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk menyatakan akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) setelah menyelesaikan pengambilalihan saham PT Personel Alih Daya Tbk (PADA).

Willy Usulangi, Direktur INET dalam penjelasannya menyebutkan perusahaan menjadwalkan proses dimulai dengan pengumuman keterbukaan informasi terkait MTO pada 3 Maret 2026, dengan masa penawaran diperkirakan berlangsung pada 4 Maret hingga 6 April 2026, serta pembayaran transaksi pada 10 April 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif karena menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait harga penawaran tender wajib, perseroan menyebutkan bahwa penetapannya akan mengacu pada ketentuan Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan aturan tersebut, harga MTO ditetapkan menggunakan nilai tertinggi antara harga pengambilalihan dan harga rata-rata tertinggi perdagangan harian saham di bursa. Hingga saat ini, perseroan belum memperoleh konfirmasi OJK mengenai perhitungan harga final sehingga belum dapat mengungkapkan nilai MTO guna menghindari spekulasi di kalangan pemegang saham.

“Pada saat surat ini disampaikan Perseroan belum mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait perhitungan harga MTO,” jelas Willy.

Perseroan menegaskan bahwa pengambilalihan 53,57 persen saham PADA telah tuntas pada 2 Februari 2026 melalui mekanisme pasar negosiasi. Proses tersebut tidak memerlukan persetujuan khusus dari instansi lain dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Manajemen juga menjelaskan alasan pengambilalihan hanya sebesar 53,57 persen, meskipun penjual, Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat), memiliki 59,86 persen saham PADA. Persentase tersebut merupakan hasil kesepakatan komersial kedua belah pihak dan dinilai telah cukup untuk memberikan kendali mayoritas dan kontrol substansial atas operasional, kebijakan strategis, serta manajemen entitas anak.

Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, perseroan telah memenuhi persyaratan hukum dan akuntansi untuk mengonsolidasikan laporan keuangan PADA ke dalam laporan keuangan grup. Konsolidasi ini mencakup aset, liabilitas, serta kinerja keuangan, sehingga mencerminkan posisi keuangan perseroan secara terintegrasi.

Adapun pembelian saham dilakukan pada harga premium dibandingkan hasil penilaian independen yang menaksir nilai pasar 53,57 persen saham PADA sebesar Rp99,518 miliar. Perseroan menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai tambah dan sinergi strategis, khususnya dalam penguatan kapasitas dan pengelolaan sumber daya manusia guna mendukung rencana ekspansi usaha. Manajemen menegaskan transaksi ini telah dinyatakan wajar oleh penilai independen dan tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com