Finance

Sikap OJK dalam Kasus Penggelapan Dana Menyeret Maybank (BNII)

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memantau secara ketat kasus dugaan penggelapan dana nasabah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang tengah menjadi perhatian publik setelah pengadilan memutuskan bank wajib mengganti kerugian sekitar Rp30 miliar kepada korban. Maybank Indonesia menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak terlibat dalam tindak penggelapan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon. Kasus tersebut melibatkan pemberian kredit dengan jaminan dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dana.

“OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” ujar Dian.

OJK, menurut dia, telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu termasuk meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus secara menyeluruh melalui proses hukum dan perbaikan pengendalian internal.

“OJK meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan yang mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan,” kata Dian.

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat saat ini tengah berjalan. OJK menghormati upaya banding maupun proses pengadilan lain yang ditempuh para pihak.

“Kami menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan. OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, serta memastikan bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah sesuai keputusan pengadilan,” ujar Dian.

Sebelumnya dalam keterbukaan resmi ke Bursa Efek Indonesia pada awal Oktober 2025 lalu, manajemen Maybank menyebut tidak terlibat dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang dipersoalkan. Namun, Maybank mengakui bahwa kepala cabang terkait terlihat secara pribadi dalam perkara tersebut. Tindakan itu, menurut manajemen, merupakan perbuatan individual yang tidak mencerminkan kebijakan atau prosedur perusahaan.

Maybank menjelaskan perkara hukum tersebut berawal dari hubungan antara almarhum KL dan RS yang kemudian berujung pada laporan kepolisian dan gugatan perdata. Bank telah melaporkan pejabat yang bersangkutan kepada kepolisian, dan kasusnya bergulir.

Maybank memastikan dugaan penggelapan tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja maupun operasional perusahaan. Perseroan juga tengah menghadapi beberapa perkara hukum lain dan berkomitmen mempertahankan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com