FinanceFokus

5 Bulan Cukai Rokok Tembus Rp 109 Triliun, Efektif Turunkan Prevalensi?

Tempias.com, JAKARTA – Penerapan kenaikan cukai rokok menjadi 12 persen yang berlaku sejak Januari 2022 telah menyumbang pemasukan cukup besar bagi negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, realisasi penerimaan negara dari cukai rokok hingga Mei 2022 mencapai Rp 109 Triliun. 

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio menilai jumlah ini membuat target penerimaan negara dari cukai rokok pada akhir 2022 bisa dicapai. Sebelumnya Kementerian Keuangan merilis, target cukai rokok untuk 2022 mencapai Rp 193 triliun.

Menurut Putu, kenaikan pendapatan ditopang oleh besaran cukai yang lebih besar. Di sisi lain Putu optimistis kenaikan cukai rokok cukup berperan dalam penurunan prevalensi terutama pada perokok anak. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak dari 8,97 persen pada 2021 menjadi 8,83 akhir tahun ini. 

Lebih jauh is menjelaskan, meski riset kesehatan dasar terbaru mengenai penurunan prevalensi perokok anak sebagai dampak kenaikan cukai belum diluncurkan, namun setidaknya keyakinan ini bisa terlihat dari penurunan produk rokok. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, pada Mei 2022 produksi rokok mengalami penurunan 1,9 persen dibanding 2021 lalu. 

“Secara rigit memang menjadi domain kemenkes namun di kami berdasarkan data yang ada sampai bulan mei, jumlah produksi sigaret terdaftar pertumbuhan negatif,” jelas Putu dalam diskusi bertajuk Cukai Rokok yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. 

Mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari cukai, Putu mengatakan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 sebanyak 2 persen dari cukai dialokasikan untuk pemerintah daerah sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebanyak 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen kabupaten dan kota penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten dan kota lainnya. 

 

Komponen pemerimaan negara dari rokok
Komponen pemerimaan negara dari sebatang rokok. Sumber: Ditjen Bea dan Cukai

Cukai Rokok untuk Lingkungan 

Merujuk PMK nomor 15 tahun 2021, DBHCHT ini dapat digunakan untuk tiga alokasi yaitu untuk bidang kesejahteraan (50 persen), bidang penegakan hukum (10 persen) dan bidang kesehatan (40 persen). Sayangnya, Program Manager the Prakarsa, Herni Ramdlaningrum belum menyentuh aspek lingkungan. Padahal menurut dia, rokok telah memberi dampak negatif yang cukup signifikan untuk lingkungan. 

Menurut Herni, secara global industri rokok telah memberi dampak negatif. Rokok dinilai berkontribusi dalam melepas 84 juta ton CO2 ke atmosfer dan membuang lebih dari 7 ribu bahan kimia beracun ke lingkungan. Puntung rokok dinilai sebagai sumber polusi plastik terbesar kedua di dunia, mengandung mikroplastik yang bertahan di lingkungan. 

“Sayangnya saat ini puntung rokok masih sering dianggap sebagai sampah dan bukan limbah sehingga penanganannya tidak sesuai. Kalau dia limbah maka pengelolaan puntung rokok harus menjadi tanggung jawab industri,” jelas Herni. 

Besarnya dampak rokok terhadap lingkungan menurut Herni harus menjadi landasan untuk pemerintah mengalokasikan dana cukai untuk bidang lingkungan. Selain untuk menangani dampak rokok terhadap lingkungan, dana cukai dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kelestarian alam yang rusak oleh industri rokok. 

Penanganan lingkungan dari dampak rokok ini menurut Herni telah dipraktikkan oleh sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, biaya tahunan pembersihan limbah produk tembakau berkisar US$80 juta untuk New York City atau setara Rp 1,1 triliun dan Jerman mengalokasikan €180 juta atau setara Rp 2,7 triliun. Begitu juga China dan India yang juga memiliki alokasi dana cukai rokok untuk lingkungan. 

Herni berharap, pemerintah Indonesia turut menjadikan sektor lingkungan sebagai prioritas dalam penggunaan dana cukai. Meski saat ini belum ada aturan yang mengatur ia yakin adanya alokasi cukai rokok untuk lingkungan akan mendorong lahirnya kesadaran masyarakat akan dampak rokok. 

Menanggapi wacana cukai untuk lingkungan, Putu Eko mengatakan bisa saja diterapkan. Hal itu seperti yang telah diberlakukan atas alokasi cukai untuk pengelolaan sampah plastik. 

“Jika memang sudah ada faktanya dampak rokok pada lingkungan hidup mungkin pegiat lingkungan hidup bisa mulai menyuarakan fakta ini sehingga pemerintah bisa mengkaji dan mengevaluasi fakta ini,” ujar Putu.

(Ira Guslina) 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com