Finance

Terbit Putusan Pailit Baru ke Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Mitra Pemuda Tbk (MP) dalam keadaan pailit melalui putusan nomor 48/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, terkait ketidakmampuan perusahaan menjalankan perjanjian damai dengan kreditornya.

Putusan yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 ini didasarkan pada pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati sejak 23 Agustus 2021 dan disahkan pada 12 April 2022. Perjanjian itu merupakan negosiasi setelah sebelumnya MTRA juga ditetapkan pailit.

Putusan ini menyebutkan bahwa PT Mitra Pemuda Tbk gagal memenuhi ketentuan dalam perjanjian damai dengan para kreditornya, sehingga perdamaian tersebut dinyatakan batal dan tidak lagi mengikat secara hukum.

Pengadilan juga menetapkan Dariyanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas, serta menunjuk Giri Singgih Hartarto, SH., LL.M. dan David Togap Marsaor, SH., MH. sebagai Tim Kurator yang akan mengurus kepailitan PT Mitra Pemuda Tbk.

Sebagai bagian dari proses kepailitan, Tim Kurator telah menetapkan sejumlah agenda rapat bagi pihak-pihak terkait, antara lain:

  1. Rapat Kreditor Pertama pada 15 November 2024 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  2. Batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan kreditor pada 21 November 2024 di Kantor Tim Kurator, DTMN Law Office, Jakarta Pusat.
  3. Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) Tagihan pada 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Awal Perkara Pailit Mitra Pemuda (MTRA)

Permasalahan ini bermula ketika Mitra Pemuda bekerja sama dengan Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd, membentuk usaha patungan CNQC-MTRA JO untuk pembangunan gedung di Bekasi milik PT Logos Indonesia Bekasi One. Dalam proyek ini, CNQC-MTRA JO menunjuk PT Grama Bazita sebagai subkontraktor untuk pekerjaan Mechanical, Electric, and Plumbing (MEP) atas rekomendasi PT Logos Indonesia Bekasi One.

Namun, pelaksanaan proyek terganggu akibat ketidakmampuan PT Grama Bazita menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Meski sudah menerima teguran dari CNQC-MTRA JO, PT Grama Bazita tetap gagal menyelesaikan tugasnya dan meminta tambahan dana di luar mekanisme kemajuan proyek. Kondisi ini akhirnya memperburuk kondisi keuangan PT Mitra Pemuda Tbk, yang berujung pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi perjanjian damai dengan kreditornya.

Tim Kurator mengundang debitor pailit, para kreditor, serta pihak terkait lainnya untuk menghadiri rapat-rapat tersebut dan mengajukan tagihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com