Finance

RS Permata Bunda Medan Disuntik Mati Lewat Pailit oleh PN Medan

PT Permata Ayah Bunda (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) di jalan Sisingamangaraja, Medan – Sumatra Utara ditetapkan bangkrut alias pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Penetapan status pailit RSU Permata Bunda Medan ini sekaligus menyerahkan seluruh asset perusahaan yang tersisa untuk dikelola oleh kurator.

Biasanya, para kurator yang ditunjuk pengadilan akan menjual baik secara langsung maupun melalui mekanisme lelang seluruh asset perusahaan yang tersisa. Hasil lelang setelah dikurangi biaya yang timbul akan diserahkan kepada kreditor dan dibagi secara pro rata.

“Menyatakan PT Permata Ayah Bunda/termohon yang berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 7 Kota Medan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman kurator, Jumat, 10 Mei 2024.

Dalam pengumuman putusan pailit RSU Permata Bunda, disebutkan hakim telah membacakan putusan status bangkrut sejak 7 Mei 2024.

Permohonan ini diajukan oleh Elida Hafni yang diwakili pengacara dari EPS & Partners. Pemohon mengajukan tuntutan agar pengadilan membatalkan putusan PKPU rumah sakit yang semula cukup terkenal di Sumatra Utara itu. Putusan PKPU ditetapkan pada 2022.

Selajutnya, untuk pengawasan pengurusan pailit, pengadilan menunjuk kurator Zulfahmi Harahap dan Rifqi Aulia Tanjung sebagai pengurus budel. Sedangkan hakim pengawas dalam perkara ini adalah Firza A.

Selanjutnya, berdasarkan musyawarah tim kurator RS Permata Bunda Medan dengan hakim pengawas, ditetapkan rapat pertama bagi mitra atau klien dari RSU Permata Bunda Medan yang memiliki tagihan dilalukan pada 17 Mei 2024.

“Batas akhir pengajuan tagihan dan tagihan pajak Jumat 31 Mei 2024,” dikutip dari pengumuman.

Selanjutnya rapat pencocokam piutang dan verifikasi pajak dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024.

Sedangkan pengajuan tagihan ditujukan kepada tim kurator yang beralamat di Brigjen Katamso No. 79, Kota Medan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

2 komentar pada “RS Permata Bunda Medan Disuntik Mati Lewat Pailit oleh PN Medan

  • Reni Dewinova Sari Ritonga

    Hari Rabu kemarin tgl 24 Juli 2024 kami buat orasi di depan RS. Permata Bunda dan Klinik Spesialis Bunda utk menyuarakan hak kami pesangon/ upah gaji yg belum dibayar sampai dgn detik ini. Kami orasi karena melihat RS. Permata Bunda sudah ditutup seng merah, artinya sudah ada pembeli RS. Permata Bunda Medan. Kami bertanya ke kurator (pak Pahmi) belum tahu lg menyurati bank bukopin syariah. Kami bertanya dgn Bank bukopin syariah tanya ke kurator. Kami bertanya2 dalam proses pengadilan(kurator dlm kepailitan),,,kok bisa RS terjual dilelang tanpa kami tdk diberi tahu…padahal disitukan ada hak kami juga…saya mohon kepada pihak yg terkait tolong kami sebagai karyawan yg di PHK oleh PT. Permata Ayah Bunda (RS. Permata Bunda & Klinik Spesialis Bunda) agar hak2 kami segera dibayarkan (kami ada kurang lebih 400 karyawan). Sudah 3 thn kami menunggu. Jika memang sudah terjual segera bayarkan hak kami

    Balas
    • kenpa pesangon karyawan tidak terbayar pesangon tidak bisa terbayar oleh PT ayah bunda, (RS.PERMATA BUNDA) perlu dipertanyakan apakah hasil penjualan tidak bisa mnutupin hak karyawannya, atau ada problem lain, sampai selma ini tidak ada kabar baik untuk para krywan tentang hak karyawan (pesangon) yang harus di bayar, tolong, segera dibayar jika emng PT ayah bunda sudah menjual smua aset dan gedung RS PERMATA BUBDA

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com