Finance

OJK Update Kasus Pinjol Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta: Keterangan Masih Tidak Sesuai

Tempias.com, JAKARTA –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dari penelusuran kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta masih terdapat ketidaksesuaian dalam penjelasan yang diterima.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menuturkan pihaknya telah meminta keterangan pihak terkait dalam kasus registrasi pinjol oleh mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Pihak  yang dimintai keterangan yakni Rektorat, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta serta perusahaan pinjol.

Dia menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK.

“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” kata Aman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Agustus 2023.  

Meskipun demikian, Aman menyatakan keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. OJK, kata dia, masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini. “Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut,” katanya.

Menurut Aman, OJK akan terus memantau kasus pendaftaran pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta ini. Pemantauan termasuk melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

“Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” katanya.

OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Putra, O. Permana

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com