Finance

OJK Cabut Izin Usaha Leasing Varia Intra Finance (VIF)

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha leasing PT Varia Intra Finance (VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026. PT VIF beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Keputusan pencabutan ini diambil karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Dalam pernyataan tertulis hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Tindakan pengawasan ini dilakukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT VIF harus menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga harus menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF di alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710. Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan pada nama perusahaan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com