New Normal, Ini Protokol Buka Pabrik dari Kemenperin
Tempias.com – Dalam
menjalankan New Normal, Kementerian Perindustrian menerapkan protokol kesehatan
bagi kawasan industri untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri
Internasiona (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2020 menyebutkan manufaktur yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan
protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja.
Protokol kesehatan
bagi industri itu meliputi:
- Jaga jarak,
- Menggunakan masker,
- Pengaturan perilaku hidup bersih dan
sehat.
Dody menyebutkan
pengaturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam
Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.
“Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan
industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri
Perindustrian No. 7 Tahun 2020,” paparnya.
Menurut Dody, Kemenperin terus melakukan langkah sinergi
dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan
sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan
dengan pemerintah daerah.
Peran gubernur, bupati
dan walikota sebagai pemimpin tertinggi di daerah terkait industri di dalam ne
normal Covid-19 diantaranya:
– membuat gugus tugas
– Melakukan pengawasan IOMKI melalui gugus tugas agar operasional kawasan industri
maupun tenant sesuai protokol kesehatan
– Mengawasi prosedur pencegahan
Covid-19 milik industri, dan
– Melaporkan pelaksanaannya
setiap akhir minggu melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).
Ditingkat kementerian
sendiri, tim
pemantau implementasi IOMKI sendiri telah
dibentuk dengan bersandar kepada Kepmenperin No 649/2020.
Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan
pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan
pelaksanaannya.
Berikutnya, melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI
secara langsung di lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan
IOMKI kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan
implementasi IOMKI.
“Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di
masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi
terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa
pemulihan aktivitas industri,” pungkas Dody.
Dirjen KPAII menegaskan, sektor industri manufaktur siap
memasuki era new normal untuk kembali memulihkan perekonomian nasional.
“Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah
satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang
paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga
19,98% pada triwulan I tahun 2020. “Aktivitas industri memberikan multiplier effect yang luas bagi
perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku,
penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” tutur Dody.