KUR BNI 2024: Syarat Pengajuan dan Plafon Pinjaman
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan kemudahan pinjaman hingga Rp50 juta. Program ini dirancang untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha mereka dengan bunga rendah, yakni 6% efektif per tahun.
Dikutip dari eform.bni.co.id pada Sabtu, 23 November 2024, pinjaman ini dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi, dengan tenor hingga 60 bulan tanpa kewajiban menyediakan jaminan tambahan.
Calon debitur perorangan atau badan usaha yang ingin mengajukan KUR Mikro BNI harus memenuhi sejumlah kriteria yakni:
- Kriteria Pemohon:
- Individu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Anggota keluarga karyawan tetap atau tenaga kerja Indonesia (TKI);
- Mantan TKI yang telah purna tugas;
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Perizinan Usaha:
- Minimal memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari pemerintah daerah atau surat keterangan usaha dari kelurahan.
- Kualitas Kredit:
- Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah di bank.
- Pengalaman Usaha:
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
- Usia Pemohon:
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah meski belum mencapai usia tersebut.
- Hubungan dengan Bank:
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain atau kredit program pemerintah, kecuali KUR.
- Jaminan Tambahan:
- Tidak diwajibkan.
Informasi Produk dan Biaya
Produk KUR Mikro BNI memiliki rincian sebagai berikut:
- Plafon Pinjaman: Rp10 juta hingga Rp50 juta.
- Jenis Kredit: Modal kerja atau investasi.
- Tujuan: Untuk usaha produktif di sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa sesuai ketentuan pemerintah.
- Suku Bunga: Maksimal 6% efektif per tahun.
- Jangka Waktu:
- Kredit modal kerja: Maksimal tiga tahun.
- Kredit investasi: Maksimal lima tahun.
- Biaya-biaya:
- Tidak dikenakan biaya provisi atau service fee.
- Biaya administrasi maksimal Rp150.000.
- Denda keterlambatan: 5% per tahun dari saldo tertunggak.
