Forza Land (IDX: FORZ) Pailit, Ini Jadwal Memasukkan Tagihan Bagi Pembeli Apartment One Casablanca, One Azure Serta Kreditur
Tempias.com, JAKARTA – PT Forza Land Indonesia Tbk. (IDX: FORZ) resmi ditetapkan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan pailit FORZ berdasarkan putusaan No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 12 September 2022.
Permohonan pailit Forza Land adalah Johanna Ratnasaari yang diwakili kantor hukum Infinitum Law Office.
“Menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk. (IDX: FORZ), suatu perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkana hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Wisma 77, Tower 1, lantai 8, Jalan Jenderal S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta Barat, Pailit,” tulis pengumuman bertanggal hari ini, Jumat, 16 September 2022.
Forza Land adalah emiten properti. Perusahaan ini mengembangkan Apartment One Casablanca yang dirintis sejak 2013 hingga One Azure, di Tangerang, Banten.Â
Dalam pengumuman yang sama juga disebutkan Muhammad Yusuf sebagai hakim pengawas. Sedangkan kurator yang menangani pailit FORZ adalah Muhammad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis.
Selanjutnya berdasarkan rapat kurator dengan hakim pengawas, jadwal kepailitan Forza Land yakni:
- Rapat Kreditur Pertama: 27 September 2022 pukul 09.00 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Batas Akhir Pengajuan Kepailitan FORZ: 10 Oktober 2022
- Rapat verfikasi pajak dan pencocokan piutang Forza Land: 25 Oktober 2022.
“Para kreditor dari PT Forza Land Indonesia Tbk. (dalam pailit) dapat mengajukan tagihan beserta dokumen pendukung kepada tim kurator PT Forza Land Indonesia Tbk. (dalam pailit) melalui surat elektronik (email) dan tetap mengirimkan dokumen fisik yang berisi Surat Pengajuan tagihan,” tulis kurator dalam pengumumannya.
Alamat tim kurator sendiri berada di Lubis Joseph & Partners, Setiabudi 2 Building, 6th floor suite 603 F dengan email timkurator.fli2022@gmail.com.
