Finance

Felicia Hakim Akuisisi BPR Varia Centralartha

TheEconoPost.com, PT Bank Perekonomian Rakyat Varia Centralartha (BPR Varia) resmi mengalami perubahan pengendali melalui pengambilalihan seluruh saham oleh pemegang saham baru. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di Gedung Asean Tower, Jakarta Pusat.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyetujui agenda akuisisi melalui transaksi jual beli saham yang mengalihkan kepemilikan 100% saham BPR Varia kepada tiga individu, yakni Felicia Hakim, Devina Hakim, dan Meliana Hakim.

Transaksi dilakukan dalam beberapa tahap, penjualan saham dari PT Hakimputra Perkasa, Ten Theresia Florean, dan Novita Hakim. Sebagai informasi, keluarga hakim dan perusahaan induk keluarga ini PT Hakimputra Perkasa sebelumnya adalah pemilik Bank Harda (BBHI). Perusahaan ini kemudian dijual ke Chairul Tanjung dan diubah menjadi Allo Bank. Keluarga ini juga pemilik BPR Cahaya Wiraputra beroperasi di Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Berikut rincian kepemilikan setelah akuisisi:

  • Felicia Hakim kini memegang 7.000 lembar saham atau senilai Rp7 miliar,
  • Devina Hakim memegang 1.500 lembar saham senilai Rp1,5 miliar,
  • Meliana Hakim memegang 1.500 lembar saham senilai Rp1,5 miliar.

Total saham yang beredar berjumlah 10.000 lembar dengan nilai nominal seluruhnya mencapai Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham memberikan kuasa penuh kepada Direksi BPR Varia untuk menyelesaikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan pengambilalihan ini. Hal itu mencakup penandatanganan dokumen hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang.

“Dengan disetujuinya agenda RUPSLB ini, maka proses akuisisi akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Paulus Rasubala, Direktur BPR Varia, dalam pengumuman resmi yang diterbitkan sehari setelah RUPSLB, yakni 22 Juli 2025.

Pengumuman ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 127 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com