Bina Usaha Maritim Indonesia Ditetapkan Pailit, Dimohonkan Direktur March Sari Tobing
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan B.U.M.I Ship Management (BSM) alias PT Bina Usaha Maritim Indonesia dalam kondisi pailit alias bangkrut. Penetapan B.U.M.I Ship Management pailit pada 17 Oktober 2024 berdasarkan perkara nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan pailit B.U.M.I Ship Management (BSM) sendiri diajukan oleh March Sari Tobing, yang disebut berstatus direktur perusahaan.
“Menyatakan PT Bina Usaha Maritim Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman dari kurator mengutip putusan hakim, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menunjuk Abdul Latip sebagai hakim pengawas dalam kepailitan ini.
Saat yang sama, Arif Syaifuddin Zulhi ditetapkan sebagai kurator membereskan boedel pailit.
Dalam rapat hakim dan pengawas pada 23 Oktober 2024, ditetapkan rapat kreditur pertama akan dilakukan 30 Oktober 2024, awal pengajuan tagihan 31 Oktober dan berakhir 21 November 2024. Rapat verifikasi utang dilakukan pada 5 Desember 2024.
Pengajuan tagihan kepada kurator dialamatkan ke Jl. Galur Sari Timur No.81, Utan Kayu Selatan.