Finance

Astra Ventura Pailitkan Adhi Wijayacitra Pemasok Honda

Tempias.com, JAKARTA – PT Adhi Wijayacitra, perusahaan yang bergerak dalam metal forming diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan metal forming atau pembentukan logam dan menjadi pemasok Astra Honda Motor sejak 1985 itu ditetapkan pailit melalui keputusan No. 04/Pdt.Sus-PembatalanPerdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 15 Juli 2021.

Pemohon yang mengajukan pailit atas Adhi Wijayacitra adalah anak usaha Astra yang lain, PT Astra Mitra Ventura.

PT Astra Mitra Ventura merupakan anak usaha PT Astra International Tbk yang didirikan pada tahun 1991. Sebagai bagian dari ASTRA, Astra Ventura turut membangun perekonomian Indonesia melalui penyediaan fasilitas pembiayaan dan penyertaan modal kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) fokus pada tujuh segmen usaha yang sejalan dengan lini bisnis ASTRA, yaitu Otomotif; Jasa Keuangan; Agribisnis; Properti; Infrastruktur dan Logistik; Teknologi Informasi; Alat Berat, Pertambangan, Konstruksi dan Energi, yang disertai dengan aktifitas pendampingan kepada Debitur dan Pasangan Usaha. 

 

BACA JUGA: Siap Saingi Gopay – LinkAja, Konglomerasi Astra Kenalkan AstraPay

 

Pengadilan menilai Adhi Wijayacitra lalai memenuhi perjanjian perdamaian tanggal 10 November 2020.

Dalam proses pailit itu, Pengadilan menunjuk Nusirwin, Lingga Nugraha dan Mira Sylvania sebagai Tim Kurator.

Bertindak sebagai hakim pengawas dalam pailit kontraktor Astra ini adalah Hakim Susanti Arsi Wibawani.

Pengadilan juga menetapkan rapat kreditor pertama PT Adh Wijayacitra (dalam pailit) dilakukan pada 29 Juli 2021 pukul 8.30 di Pengadilan Jakarta Pusat.

 

BACA JUGA: Profil Djony Bunarto Tjondro, Bos Baru Astra Group (ASII)

 

Batas akhir pengajuan tagihan adalah 6 Agustus 2021. Para pemilik tagihan (kreditur) Adhi Wijayacitra akan melakukan pecocokan tagihan pada 24 Agustus 2021.

“Kepada kreditor agar segera mengajukan surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis yang cukup untuk mendukungnya, dan dengan memperlihatkan aslinya pada setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 s/d 16.00 WIB sebelum batass akhir pengajuan tagihan,” tulis pengumuman para Kurator.

Kurator pailit PT Adhi Wijayacitra sendiri berkantor di Artur Tower, Jl. Suryopranoto No. 47, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *