Akuisisi Agro Bahari Nusantara (UDNG) Dilakukan Investor Malaysia
TheEconopost.com, Calon investor baru PT Agro Bahari Nusantara Tbk. (UDNG) mengumumakn rencana akuisisi atas 51 persen saham perusahaan budidaya udang itu. Akuisisi tersebut berpotensi mengubah pengendalian emiten karena calon investor berencana mengakuisisi sedikitnya 51 persen saham yang telah diterbitkan perseroan.
Rencana tersebut diumumkan Puncak Pantai Sdn Bhd. melalui pengumuman negosiasi tertanggal 30 Juni 2026 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Dalam keterbukaan informasi, Puncak Pantai menyatakan saat ini masih menjalankan proses negosiasi dengan pemegang saham penjual terkait rencana pengambilalihan tersebut.
“Calon Pengendali Baru dan/atau entitas yang dikendalikan berencana untuk mengambil alih paling sedikit 51 persen dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, yang apabila diselesaikan maka akan mengakibatkan perubahan pengendalian pada perseroan,” demikian keterangan perusahaan.
Puncak Pantai merupakan perusahaan holding yang berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia. Perusahaan menyebut tujuan pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha sebagai bagian dari strategi investasi melalui pengembangan dan ekspansi bisnis.
Hingga tanggal pengumuman, Puncak Pantai maupun entitas yang dikendalikannya belum memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk.
Perseroan menjelaskan penyelesaian transaksi masih bergantung pada hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan calon pengendali baru. Selain itu, transaksi baru dapat dilaksanakan apabila para pihak telah mencapai kesepakatan final atas aspek usaha, komersial, keuangan, perpajakan, dan hukum, serta memenuhi seluruh persyaratan pendahuluan yang akan dituangkan dalam perjanjian jual beli bersyarat.
Puncak Pantai juga menyatakan pelaksanaan rencana pengambilalihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 9/2018 dan regulasi di bidang pasar modal.
Apabila transaksi tersebut rampung dan perubahan pengendalian terjadi, Puncak Pantai akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham publik sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9/2018. Hingga saat ini, belum diungkapkan identitas pemegang saham penjual maupun nilai transaksi yang sedang dinegosiasikan.
Sebelumnya, pada awal tahun ini akuisisi UDNG memang sudah santer terdengar di lantai bursa. Meski demikian, rumor itu menghembuskan investor yang akan melakukan akuisisi adalah Hashim Djojohadikusumo ataupun Northstar Group. Sementara dalam pengumuman terbaru, belum tergambarkan profil dari calon pengendali baru selain yang telah diumumkan.
