Apa Itu Short Selling yang Berlaku 1 Oktober dan Bagaimana Cara Kerjanya?
TheEconopost.com, Bagi investor saham, ada satu transaksi yang mekanismenya berkebalikan dengan jual beli saham pada umumnya. Investor tidak membeli saham terlebih dahulu untuk kemudian menjualnya. Dalam short selling, investor justru menjual saham yang belum dimilikinya.
Mekanisme itu akan kembali tersedia di Bursa Efek Indonesia mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Namun, sebelum melihat saham apa saja yang masuk daftar tersebut, penting memahami bagaimana sebenarnya short selling bekerja.
Apa itu short selling?
Short selling adalah transaksi menjual saham yang belum dimiliki investor.
Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa dalam transaksi tersebut, investor meminjam saham dari pihak lain untuk dijual. Setelah itu, investor harus membeli kembali saham yang sama dan mengembalikannya kepada pihak yang meminjamkan.
Dengan kata lain, urutan transaksinya berbeda dari transaksi saham biasa.
Dalam transaksi biasa:
Beli saham → harga naik → jual saham → potensi keuntungan
Sementara dalam short selling:
Pinjam saham → jual saham → harga turun → beli kembali saham → kembalikan saham
Perbedaan urutan tersebut menjadi inti dari short selling.
Dari mana keuntungan short selling?
Short selling digunakan ketika investor memperkirakan harga suatu saham akan turun.
Misalnya, seorang investor memperkirakan harga saham ABC akan turun dari Rp1.000 menjadi Rp800.
Investor kemudian meminjam saham ABC dan menjualnya pada harga Rp1.000.
Setelah harga turun menjadi Rp800, investor membeli kembali saham ABC dengan harga tersebut. Saham yang telah dibeli kemudian dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.
Secara sederhana, terdapat selisih Rp200 antara harga jual dan harga beli kembali. Selisih tersebut menjadi potensi keuntungan investor, sebelum memperhitungkan biaya transaksi, biaya peminjaman, dan biaya lain yang berlaku.
Jadi, investor tidak memperoleh keuntungan karena memiliki saham tersebut. Keuntungan berasal dari selisih antara harga ketika saham dijual dan harga ketika saham dibeli kembali.
Risiko Short Selling Saat Harga Saham Naik?
Di sinilah risiko terbesar short selling muncul.
Misalnya investor menjual saham yang dipinjam pada harga Rp1.000. Investor berharap harga turun menjadi Rp800. Namun, ternyata harga saham naik menjadi Rp1.200.
Investor tetap harus membeli kembali saham tersebut untuk mengembalikan pinjaman.
Artinya, investor harus membeli pada harga Rp1.200 setelah sebelumnya menjual pada harga Rp1.000. Dalam ilustrasi sederhana tersebut, investor mengalami kerugian Rp200 per saham, sebelum memperhitungkan biaya lainnya.
Semakin tinggi harga saham bergerak, semakin besar pula selisih yang harus ditanggung investor ketika membeli kembali saham tersebut.
Karakteristik inilah yang membedakan risiko short selling dari pembelian saham biasa.
Jika investor membeli saham pada harga Rp1.000, misalnya, secara sederhana kerugiannya ketika harga turun menjadi Rp800 adalah Rp200 per saham. Sebaliknya, dalam short selling, kenaikan harga saham justru meningkatkan potensi kerugian.
Mengapa saham harus dipinjam?
Investor yang melakukan short selling tidak dapat begitu saja menjual saham yang tidak dimilikinya.
Saham tersebut harus tersedia melalui mekanisme peminjaman. Setelah transaksi jual dilakukan, investor memiliki kewajiban untuk mengembalikan saham yang dipinjam.
Karena itu, short selling membutuhkan mekanisme dan infrastruktur yang berbeda dari transaksi saham biasa.
Bursa juga tidak membuka fasilitas tersebut untuk seluruh saham dan seluruh investor sekaligus. Penerapannya dilakukan secara bertahap.
Siapa yang bisa melakukan short selling?
BEI menetapkan sejumlah persyaratan bagi investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.
Investor harus membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas tersebut. Investor juga harus memiliki rekening reguler setidaknya selama enam bulan dan memenuhi persyaratan modal minimum Rp50 juta berdasarkan ketentuan yang disampaikan BEI.
Pada tahap awal pemberlakuan kembali, baru dua Anggota Bursa yang dapat menyediakan fasilitas short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan short selling merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan sebagai bagian dari strategi investasi, tetapi memiliki risiko.
Karena itu, BEI mengharapkan fasilitas tersebut digunakan oleh investor yang telah berpengalaman dan memahami karakteristik transaksinya.
Mengapa BEI hanya menetapkan lima saham?
Pembukaan kembali short selling dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Artinya, pembukaan short selling pada 1 Oktober 2026 bukan berarti seluruh saham yang tercatat di BEI dapat langsung dijual dengan mekanisme tersebut.
Pembatasan saham dan jumlah Anggota Bursa pada tahap awal merupakan bagian dari proses penerapan bertahap. Dalam pelaksanaannya, kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, serta pengawasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Mengapa short selling kembali dibuka?
BEI sebelumnya menghentikan transaksi short selling pada Maret 2020 ketika pandemi Covid-19 menekan pasar saham.
Penghentian tersebut dilakukan ketika pasar menghadapi tekanan jual yang besar. Setelah itu, rencana untuk mengaktifkan kembali short selling mulai bergulir.
Namun, implementasinya beberapa kali mengalami penundaan. Setelah melalui proses tersebut, BEI menetapkan pembukaan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026.
Pembukaan kembali mekanisme ini menjadi salah satu bagian dari upaya pendalaman pasar modal. Short selling memberikan alternatif strategi bagi investor sekaligus menambah mekanisme transaksi di pasar saham.
Bagi investor, hal yang membedakan short selling dari transaksi saham biasa bukan sekadar soal membeli atau menjual. Perbedaan utamanya terletak pada urutan transaksi: saham dipinjam dan dijual terlebih dahulu, kemudian dibeli kembali.
Jika harga turun sesuai perkiraan, selisih harga dapat menjadi keuntungan. Jika harga justru naik, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi dan menanggung selisihnya.
Untung Rugi Short Selling bagi Sekuritas
Bagi perusahaan sekuritas, pembukaan kembali transaksi short selling dapat membuka sumber pendapatan baru, terutama dari biaya atau fee atas fasilitas peminjaman efek. Sekuritas yang memiliki saham atau menyediakan efek untuk dipinjamkan kepada investor short selling tetap menerima kembali saham dalam jumlah yang sama setelah transaksi selesai. Sebagai imbalannya, pemberi pinjaman memperoleh fee peminjaman.
Namun, pemberian pinjaman saham tidak membuat sekuritas terbebas dari risiko pergerakan harga. Misalnya, saham yang dipinjamkan ketika harganya Rp1.000 kemudian turun menjadi Rp800. Secara mark-to-market, nilai saham yang dimiliki sekuritas turun Rp200. Penurunan tersebut pada dasarnya merupakan risiko yang juga akan dihadapi sekuritas apabila saham tersebut tidak dipinjamkan dan tetap berada dalam portofolionya. Fee peminjaman menjadi salah satu kompensasi atas penyediaan efek tersebut.
Dari sisi bisnis, sekuritas juga berpotensi memperoleh pendapatan dari meningkatnya aktivitas transaksi nasabah. Investor yang melakukan short selling harus melakukan serangkaian transaksi, mulai dari penjualan saham yang dipinjam hingga pembelian kembali saham untuk memenuhi kewajiban pengembalian. Bertambahnya aktivitas transaksi dapat meningkatkan pendapatan komisi sekuritas sekaligus memperluas penggunaan layanan pasar modal yang disediakan.
