HeadlineIHSG

Apa itu Tarik Kembali Saham, Aksi Korporasi ala Lippo Karawaci (LPKR)

TheEconopost.com, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) akan menarik kembali dan menghapus 20,7 juta saham hasil pembelian kembali (saham treasuri). Penarikan tersebut disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 September 2026.

Berdasarkan pengumuman perseroan, Selasa (15/9/2026), sebanyak 20.700.600 saham treasuri akan ditarik dan dibatalkan. Aksi tersebut sekaligus mengubah struktur permodalan Lippo Karawaci.

Setelah penarikan saham treasuri, modal dasar perseroan berubah dari Rp7,089 triliun menjadi Rp7,087 triliun. Jumlah saham perseroan menjadi 70.877.317.769 saham.

Lippo Karawaci menyatakan penarikan saham treasuri dilakukan untuk memenuhi ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan terbuka. Perseroan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 yang telah dicabut dan digantikan dengan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Penarikan saham treasuri merupakan tindakan korporasi untuk membatalkan saham yang sebelumnya telah dibeli kembali perseroan dari pasar. Dengan pembatalan tersebut, saham yang semula berstatus saham treasuri tidak lagi menjadi bagian dari saham perseroan.

Aksi ini juga berdampak pada struktur modal karena jumlah saham yang ada dalam permodalan perseroan berkurang secara permanen. Dengan jumlah saham yang lebih sedikit, kepemilikan relatif pemegang saham yang tersisa dapat berubah, sementara sejumlah rasio per saham dapat ikut menyesuaikan.

Dalam pengumumannya, Lippo Karawaci juga memberikan kesempatan kepada kreditur untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana penarikan saham tersebut.

Kreditur yang memiliki keberatan dapat mengajukannya secara tertulis kepada perseroan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman. Keberatan harus disertai alasan dan disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Lippo Karawaci di Menara Matahari, Tangerang.

Pemberitahuan kepada kreditur tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penarikan saham treasuri berbeda dengan penjualan kembali saham hasil buyback. Dalam penjualan kembali, saham treasuri dialihkan kepada pihak lain sehingga status saham tetap ada. Adapun dalam penarikan, saham tersebut dibatalkan sehingga jumlah saham dalam struktur permodalan berkurang.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com