FinanceStartup

HSB (Orbitum) jadi Investor Strategis, Siap Suntik Modal ke Bersama Tumbuh Cemerlang (Dynastycapital)

TheEconopost.com, PT Harapan Sentul Bahagia (HSB) alias Orbitum berencana mengambil alih PT Bersama Tumbuh Cemerlang (BTC) melalui penyertaan modal senilai Rp10 miliar. Langkah tersebut dilakukan dengan mengambil seluruh saham baru Seri B yang akan diterbitkan PT BTC (Dynastycapital) sebagai bagian dari pengembangan usaha perseroan.

Rencana tersebut diumumkan dalam Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang dipublikasikan pada 30 Juni 2026 untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, PT HSB akan mengambil seluruh 3.667 saham baru Seri B yang diterbitkan PT BTC dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp10 miliar. Perseroan juga menyatakan HSB memiliki kemampuan pendanaan yang memadai untuk merealisasikan investasi tersebut.

Manajemen menyebutkan pengambilalihan dilakukan untuk mendukung pengembangan bisnis PT Bersama Tumbuh Cemerlang yang berfokus pada berbagai kegiatan usaha, termasuk aktivitas pengolahan data. Kehadiran PT HSB sebagai investor diharapkan dapat memperkuat ekspansi dan pengembangan usaha perseroan.

PT Harapan Sentul Bahagia merupakan perseroan yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengumuman tersebut disebutkan perusahaan didirikan oleh Jodhi Adhikaprana Sardjono bersama Yanuar Annur Rohim dan menjalankan bisnis Tokenized Indonesian Sovereign Sukuk (INDOIS).

Pasca-transaksi, struktur pengurus PT Bersama Tumbuh Cemerlang juga akan mengalami perubahan. Direksi akan terdiri atas dua orang, yakni Direktur Utama yang ditunjuk oleh pendiri utama PT BTC dan Direktur Keuangan yang ditunjuk oleh PT HSB. Sementara itu, Dewan Komisaris akan terdiri atas Komisaris Utama yang ditunjuk PT HSB dan satu komisaris yang ditunjuk pendiri utama PT BTC.

Perseroan memastikan rencana pengambilalihan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PT BTC. Namun, pekerja yang tidak menyetujui aksi korporasi tersebut tetap memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pengambilalihan, perseroan menyediakan mekanisme pembelian kembali saham dengan harga yang wajar sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Efektivitas pengambilalihan masih bergantung pada persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), peningkatan modal, penerbitan saham baru, perubahan anggaran dasar, serta persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. RUPS dijadwalkan paling cepat dilaksanakan 30 hari kalender setelah pengumuman, sementara para kreditur diberikan waktu 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan secara tertulis apabila ada

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com