Finance

Di Balik Ekspansi Kredit untuk Kopdes Merah Putih, OJK Wanti-Wanti Mitigasi Risiko

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di tengah ekspansi penyaluran kredit untuk Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih guna mengantisipasi potensi peningkatan kredit bermasalah di masa mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan program yang diinisiasi pemerintah tersebut bertujuan memberdayakan dan mengoptimalkan perekonomian masyarakat desa sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Dian, peningkatan aktivitas ekonomi di desa melalui program tersebut berpotensi membuka peluang bisnis baru bagi industri perbankan. Dengan demikian, perputaran ekonomi dapat berlangsung lebih cepat dan manfaatnya dirasakan masyarakat secara berkesinambungan.

“Program ini dan perekonomian desa yang meningkat dinilai akan membawa peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga perekonomian dapat berputar lebih cepat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat, 25 Juni 2026.

Meski demikian, Dian menegaskan bank harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendukung pembiayaan program tersebut. Perbankan diminta senantiasa menerapkan dan menjaga kualitas tata kelola serta manajemen risiko yang baik dalam seluruh kegiatan usahanya, termasuk dalam penyaluran kredit kepada Kopdes Merah Putih.

Ia menambahkan, keputusan pembiayaan harus tetap mempertimbangkan tingkat toleransi risiko (risk appetite) dan kompetensi masing-masing bank dalam mengelola portofolio kredit.

Di tengah berbagai dinamika perekonomian saat ini, OJK juga terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri perbankan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset perbankan tetap terjaga dalam berbagai skenario ekonomi.

Selain itu, regulator meminta bank menjaga kecukupan pencadangan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian akibat risiko kredit.

“OJK juga meminta perbankan untuk memperhatikan serta menjaga pembentukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian akibat risiko kredit,” kata Dian.

Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip 5C dalam proses penyaluran kredit, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Dian juga menjelaskan OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan Program Kopdes Merah Putih berjalan tepat sasaran, memiliki mitigasi risiko yang memadai, serta berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com