HeadlineIHSG

OJK Jatuhkan Sanksi ke POSA, SBAT, Hingga NH Korindo Sekuritas

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam pernyataan tertulisnya Sabtu (13/3/2026) menyebut sanksi diberikan pada kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut karena pelanggaran penyajian laporan keuangan.

Pelanggaran utamanya terkait pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan dijatuhi sanksi larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai denda secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi tahun 2019 dikenai denda Rp110 juta. Sementara Gracianus Johardy Lambert bersama Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi periode 2020–2023 dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert yang menjabat direktur utama periode 2019–2023 juga dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor dan penjamin emisi yang terlibat. Akuntan publik Patricia dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2019 dan 2020 serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada OJK. Akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo juga dikenai denda Rp150 juta karena tidak menerapkan standar audit secara memadai pada audit laporan keuangan 2021 perusahaan.

Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia (kode broker XA) sebagai penjamin emisi efek dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun. Perusahaan efek tersebut dinilai melanggar ketentuan penjatahan saham dengan mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai. Direktur perusahaan periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Total denda administratif dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Sementara itu, dalam kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang pada 8 Juli 2020. Selain itu, Tan Heng Lok selaku pengendali perusahaan dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.

OJK menyatakan pengenaan sanksi administratif dan larangan tersebut merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal serta memberikan efek jera bagi pelaku, agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com