Kata Bos OJK Soal PHK dan Penutupan Sejumlah Kantor Bank QNB (BKSW)
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penutupan sejumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu (KC/KCP) PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) yang akan berhenti beroperasi mulai 5 Januari 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah permohonan penutupan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penutupan jaringan kantor tersebut merupakan bagian dari penyesuaian model bisnis Bank QNB Indonesia. Bank memperkuat fokus pada segmen Corporate & Institutional Banking (CIB) serta meningkatkan proposisi layanan digital yang dinilai tidak lagi memerlukan keberadaan unit kerja cabang dalam jumlah besar di berbagai kota.
“Bank juga telah mempertimbangkan cost and benefit analysis pada setiap proses penyesuaian jaringan kantor termasuk efisiensi biaya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis Jumat, 19 Desember 2025.
Terkait dampak terhadap karyawan, Dian menyampaikan bahwa Bank QNB Indonesia telah melakukan komunikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Bank juga telah memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak, termasuk dalam proses pengakhiran hubungan kerja, serta menyampaikan langkah-langkah tersebut kepada OJK. Informasi mengenai rencana penutupan jaringan kantor juga telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan melalui berbagai media.
Prospek dan Kebijakan Perbankan 2026
Di sisi lain, OJK memandang kinerja industri perbankan nasional pada 2026 masih akan tumbuh positif. Berdasarkan laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan pada akhir November 2025, pertumbuhan kredit pada tahun depan diproyeksikan sedikit meningkat dibandingkan 2025.
Ruang penurunan suku bunga global dan domestik dinilai masih tersedia, sehingga diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), ketersediaan likuiditas, serta permintaan kredit. Ketahanan perbankan juga diperkirakan tetap kuat, tercermin dari tingkat permodalan yang tinggi sebagai buffer menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Untuk memperkuat daya tahan industri, OJK menilai konsolidasi perbankan dan penguatan permodalan menjadi langkah strategis ke depan. Konsolidasi dipandang mampu memperkuat struktur perbankan nasional, terutama di tengah akselerasi digitalisasi, dinamika teknologi informasi, meningkatnya risiko siber, serta ketidakpastian ekonomi global dan domestik.
Dengan skala ekonomi yang memadai, perbankan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya, mengembangkan model bisnis yang lebih inovatif, serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia. OJK pun menyatakan akan terus mendorong konsolidasi atau aksi korporasi secara persuasif, alami, dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan nasabah.
Selain itu, OJK menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perbankan yang baik sebagai fondasi keberlanjutan industri. Dalam pengawasan, OJK terus mendorong integritas laporan keuangan serta penerapan strategi anti-fraud, sebagaimana telah diatur dalam peraturan OJK, guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri jasa keuangan.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

