97 Fintech Disanksi KPPU, Pinjol AdaKami hingga Asetku Kena Denda Terbesar
TheEconopost.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada puluhan perusahaan fintech pinjaman daring (peer-to-peer lending) alias pinjama online (pinjol) dengan nilai bervariasi. Dari seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar, satu perusahaan tercatat menerima denda terbesar mencapai Rp102,3 miliar.
Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara penetapan suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 perusahaan pinjol. Total denda yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai Rp755 miliar.
Berdasarkan rincian putusan, perusahaan dengan denda terbesar adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar. Nilai ini menjadi yang tertinggi dibandingkan perusahaan pinjol lainnya dalam perkara tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa perusahaan lain yang juga dikenai denda besar, di antaranya PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.
KPPU menyatakan seluruh perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga. Pelanggaran dilakukan melalui kesepakatan dalam menentukan suku bunga pinjaman daring.
Majelis Komisi menilai praktik tersebut mengurangi persaingan usaha karena mendorong keselarasan perilaku dalam penentuan suku bunga di pasar. Kondisi ini dinilai dapat merugikan konsumen serta menghambat dinamika kompetisi di industri fintech.
Dalam putusannya, KPPU juga mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan besaran denda, termasuk tingkat pelanggaran dan sikap kooperatif para pelaku usaha selama proses persidangan. Sebagian besar perusahaan bahkan hanya dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebut kasus ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan terpisah menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias Pinjol. Dalam aturan itu telah diatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjol kepada nasabah, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” katanya.
Besaran Denda yang Dijatuhkan KPPU ke Pinjol:
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

